InvestigasiMabes.com | Saumlaki -Gelombang aspirasi masyarakat adat kembali menguat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa damai kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar terkait penolakan terhadap dugaan pengalihan status tanah adat menjadi tanah negara.
Melalui surat bernomor 015/LMAT-HM/VI/2026 tertanggal 27 Juni 2026, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dengan mengusung tema besar “SAVE...! TANAH ADAT TANIMBAR.”
Ketua LMAT, Forner Ch. Sanamase, bersama Sekretaris Ririhena Dany Metatu, menandatangani surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak kepolisian sebagai bentuk penghormatan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, aksi damai ini bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat Adat Tanimbar Selatan atas persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan perubahan status Tanah Adat menjadi Tanah Negara dan aksi tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIT. Massa diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang, dengan titik kumpul di Lapangan Mandrwiak, Desa Sifnana.Dua lokasi utama menjadi sasaran penyampaian aspirasi, yakni Kantor Pertanahan Saumlaki dan Kantor Perwakilan INPEX Masela Ltd. di Saumlaki. Dalam pelaksanaannya, peserta akan menggunakan pengeras suara dan spanduk sebagai sarana menyampaikan tuntutan secara damai dan tertib.
Editor : RedakturSumber : Team