Investigasimabes.com l Pariaman -- Masyarakat Desa Kotomarapak Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman sangat kecewa dan menyesalkan tindakan dan perlakuan dari Oknum Polisi Polres Kota Pariaman Aipda Al- Mukhtarif akrab disapa Al yang telah menangkap/mengambil seorang anak di bawah umur yang tengah asyik main bola bersama teman-temannya di lapangan bola Desa Kotomarapak Kamis ( 31/07/2025 ) lalu.
Sebagaimana telah di beritakan media ini pada edisi lalu bahwa Intimidasi dan ancaman yang di lancarkan oleh oknum polisi Polres Pariaman " Al", Kamis tgl 31 Juli 2025 adalah Naas bagi korban Jefri, ketika awak media ini menemui mamak korban Afrinaldi yang bertindak sebagai pelapor ke Polres Pariaman dan menceritakan kepada awak media ini Sabtu ( 01 Agustus 2025 ) bahwa pada sore hari kamis tersebut, keponakannya sedang enak main bola bersama rekan-rekannya pada sebuah lapangan di Desa Kotomarapak ( kampung jefri ) sendiri, tiba-tiba oknum polisi yang biasa di Panggil Al ini datang dengan wajah sangar datang ke lapangan bola tersebut dan lansung dengan suara keras menghardik keponakan kami Jefri ini agar ikut dengan dia Al, awalnya Jefri menolak karena khawatir akan terjadi apa-apa dengan dirinya, namun pelaku oknum polisi ini terus memaksa akhirnya terpaksa dia ikuti. Terang Afrinaldi yang akrab disapa Nal ini.
Kemudian Jefri lansung di bawa kerumah pelaku di Desa Kampani Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, sesampai dirumahnya korban Jefri lansung dibawa ke ruangan tengah tempat istirnya praktek ke bidanan, di luar ada istrinya dan 2 orang tukang dan saksi temannya Jefri Rangga, namun ke empat orang ini sepertinya tidak mampu untuk mencegah termasuk istri pelaku sendiri hanya mebiarkan Al oknum polisi yang masih aktif membawa Jefri masuk kedalam dan disanalah Jefri di paksa untuk mengakui perbuatan sesuai arahan pelaku, namun jefri merasa tidak melakukan tetap bersikeras tidak mau menuruti keinginan pelaku.
Karena tidak mau mengikuti apa di perintahkan pelaku, disanalah terjadi intimidasi bahkan penganiayaan sampai ada pengancaman akan melakukan cabul kepada korban sebagaimana yang dituduhkan kepada korban telah mencabuli anaknya bulan Mei lalu, sehingga korban disuruh
buka celana dan mengancam akan melakukan pencabulan terhadap Jefri, saking emosinya pelaku sampai mendorong dan memegang leher dan kepala korban dan mencoba menghentakannya kedinding, namun saat celana color korban akan dilucuti, korban secara reflek mendorong pelaku dan azan magrib akan berkumandang, dan bertepatan Suami etek pelaku datang dan ngomong lansung kepada Istri korban, istrinya lalu masuk dan saat itulah korban lepas dari cengkraman pelaku. Jelas Nal mengakhiri. Terang Nal
Petistiwa intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dibawah umur ini membuat korban menjadi trauma sampai sekarang, sering murung dan takut keluar rumah .
Ketika awak media ini bersama tim lainnya datang lansung ke Desa tersebut untuk mencari fakta, setelah menghimpun keterangan dari kedua keluarga korban ternyata intimidasi dan ancaman dari pelaku oknum polisi "Al" ini sebelum pengambilan/penangkapan korban Jefri di lapangan bola tersebut sebelumnya pelaku juga telah melakukan ancaman terhadap keluarga Abdul ( abo ) yang masih duduk di bangku SMP ini yang dituduh awalnya ikut serta dengan Jefri dan telah di laporkan kepada PPA Polres Pariaman tersebut.
Ancaman dan intimidasi terhadap keluarga korban Abdul ( abo ) tersebut terjadi pada hari Kamis ( 26/06/2025 ), peristiwa itu terjadi ketika pelaku "Al" oknum polisi ini barusan pulang dari melaksanakan ibadah haji siang itu dan pada malam harinya sekitar jam 11.30 wib malam pelaku mendatangi rumah Abo awalnya bertanya kepada ibunya Abo tentang dimana abo, tidak lama abo keluar dan menemui ibunya yang sidampingi oleh ayahnya waktu dirumahnya di Desa Kotomarapak tersebut. Terang keluarga Abo.
Namun emosi pelaku lansung naik ke puncak langit ketika melihat abo ada di depan matanya dan lansung dengan nada tinggi menanya Abo dengan nada gertakan seorang polisi " waang pangaan anak den, waang harus mengakui ang pangaan anak den" ( kamu apakan anak saya, kamu harus mengku kamu apakan dia ). Aku mamak Abo.
Gaya yang penuh arogan sebagai seorang polisi pelaku oknum polisi ini di tengah malam itu, lansung mengancam Abo anak ingusan yang masih SMP itu, kalau begini kamu bisa tidak lanjut sekolah, dan saya akan bisa buat kamu tidak bisa melanjutkan sekolah bentak "Al " kepada abo saat berada dekat kedua orang tuanya di rumahnya Abo. Jelas mamak abo menirukan.
Bukan hanya kepada abo saja di tengah malam itu, oknum polisi "Al " juga gertak orang tua "Abo", " saya bisa melakukan apa saja pada keluarga ini yang dirumah ini semua, lempar batu kerumah ini setiap malamnya, saya juga ada soft Gun, ada belenggu semua bisa saya gunakan atau gimana apa perlu hal yang sama saya lakukan kepada ibumu, mendengar pembicaraan cabul dari pelaku "Al" ini lansung ayah Abo menjawab karena mertuanya juga ikut terbangun kalau itu yang mau lakukakan aku tidak terima, jawab ayah Abo sudah mulai agak kesal. Terang mamak abo.
Karena melihat kejadian yang sudah melampaui batas tersebut beberapa orang ada ikut melihat kondisi tersebut beriniasitif minta bantu pada salah seorang seniornya dinas di Polsek sungai limau yang tinggal sebuah perumahan di Desa Kotomarapak, dan beruntunglah begitu seniornya datang dan lansung menanyakan kepada "Al " apa juga lagi Al kan sudah di laporkan ke PPA Polres tunggu sajalah proses tersebut, barulah Al ini mulai diam dan lansung pulang saat jam sudah menunjukan lewat dari jam 12 malam. Terang mamak Abo.
Intimidasi dan ancaman kedua barulah pada Jefri, sebagaimana telah diterangkan diatas, barulah kesabaran kedua keluarga ini tidak lagi bisa membiarkan perbuatan pelaku "Al" yang terkesan berbuat semena-mena di Desa tersebut sebagai seorang anggota polisi aktif dengan pangkat Aipda tersebut. Akhirnya kedua keluarga tersebut bersepakat melaporkan oknum polisi ini ke Propam Polres Pariaman dengan Laporan Polisi ( LP ) Nomor LP/04/B/ VIII/2025/ Propam, yang sekarang masih dalam proses. Dengan terlapor adalah oknum Polisi Polres Kota Pariaman diduga pelakunya di ketahui bernama Aipda Al- Mukhtarif Kaurmintu Sat Bitmas di Polres Kota Pariaman.
Kapolres Kota Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K, ketika di hubungi lewat chat WAnya 0813-2666 xxxx Rabu ( 06/08/2025 ) dan menanyakan "Assalamualaikum Pak Kapolres, izin apa tahapan pembinaan terhadap anggota bapak yang dianggap telah bertindak tidak sesuai prosedur terhadap anak di bawah umur ini ndan, makasih informasinya" sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban meski ada dijanjikan rencana mau ketemuan, tapi semua belum terlaksana sampai sekarang.
Beberapa orang tokoh masyarakat di Desa Kotomarapak sangat menyesalkan perlakuan oknum polisi tersebut dan hanya bisa berharap kepada pimpinan pelaku Kapolres Kota Pariaman agar bisa memberikan hukuman kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku karena pelaku bukan hanya melanggar pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dalam hal ini pelaku juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan. Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk polisi. Juga pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, sementara pasal-pasal lain mengatur tentang penganiayaan berat. Jika penganiayaan dilakukan terhadap anak, maka sanksi yang dikenakan bisa lebih berat. ( nd/ tim ).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita