InvestigasiMabes.com | Bitung– Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Kota Bitung. UPTD Samsat Bitung resmi mengumumkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan potongan hingga 50 persen, berlaku mulai Agustus hingga 30 September 2025. Program ini juga mencakup pembebasan denda hingga 100 persen serta penghapusan tarif progresif bagi wajib pajak.
Kepala UPTD Samsat Bitung, Arthur Tuela, menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
“Program ini antara lain meliputi diskon 50 persen PKB masa pajak 2024 ke bawah, diskon 12,5 persen PKB dan 35 persen opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 tanpa tunggakan sebelumnya, pembebasan denda PKB 100 persen, serta pembebasan tarif progresif PKB,” ujar Tuela, didampingi Plt Kepala Seksi Pelayanan Samsat Bitung, Indra Palenewen, di Kantor UPTD Samsat Bitung, Jalan Stadion Dua Saudara, Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Selasa (12/8/2025).
Menurut Tuela, program ini merupakan implementasi kebijakan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H.
> “Mari kita dukung dan sosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara gencar melaksanakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah serta penertiban administrasi kendaraan bermotor. Keringanan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak, khususnya yang terdampak ekonomi pascapandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Samsat Bitung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 September 2025. Informasi lengkap dapat diperoleh langsung di Kantor Samsat Bitung atau melalui kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
( Rivon R Saleh )
Editor : RedakturSumber : Team