Anomali Pajak, Bahasa Bersayap, dan Lonjakan yang Tak Berpijak Hukum

Anomali Pajak, Bahasa Bersayap, dan Lonjakan yang Tak Berpijak Hukum
Anomali Pajak, Bahasa Bersayap, dan Lonjakan yang Tak Berpijak Hukum

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi -

Oleh: Yanto LPKMI

Fenomena perpajakan di Indonesia sejak tahun 2020 hingga saat ini (2025) menghadirkan sebuah anomali yang tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah dan para “juru bicara” kebijakan sering kali menggunakan bahasa bersayap, dengan narasi menenangkan publik: “tidak ada kenaikan pajak.” Pernyataan ini, secara sepintas, memang benar. Namun yang luput diakui adalah fakta bahwa kenaikan sudah terjadi jauh sebelumnya, sejak 2020, dengan lonjakan yang begitu tinggi dan tidak memiliki landasan hukum yang kokoh.

Inilah yang disebut sebagai anomali pajak—ketika angka melonjak tanpa regulasi yang jelas, tanpa fondasi yang sesuai dengan peraturan perundangan, namun tetap diberlakukan dan dibebankan kepada masyarakat. Ironisnya, publik dibius dengan narasi “tidak ada kenaikan”, padahal faktanya kenaikan telah berlangsung secara masif.

Puncak keganjilan ini terlihat dari kontradiksi antara realita dan regulasi. Jika merujuk pada aturan terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2023, pemerintah justru membuka ruang untuk diberlakukannya skema single tarif. Bila mekanisme ini benar-benar dijalankan, maka publik akan kembali menanggung kenaikan baru di atas kenaikan lama yang sudah berlangsung sejak 2020.

Bahaya dari narasi bersayap ini adalah pengaburan fakta. Rakyat dikesankan tidak sedang mengalami beban tambahan, padahal sesungguhnya mereka sudah berhadapan dengan lonjakan yang tidak wajar. Lebih jauh, ketika para pemuka agama, tokoh masyarakat, bahkan pejabat publik ikut menggunakan diksi menenangkan semacam ini, maka sesungguhnya mereka sedang mengafirmasi ketidakadilan fiskal yang menjerat rakyat kecil.

Pertanyaannya: di mana posisi hukum? Pajak adalah instrumen negara yang harus memiliki landasan yuridis jelas—baik dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Jika terjadi pungutan tanpa dasar hukum yang sah, maka sejatinya apa yang dipungut bisa dipertanyakan legalitasnya.

Pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan instrumen manipulasi narasi. Ketika pemerintah mengklaim “tidak ada kenaikan”, namun faktanya beban sudah ditarik lebih dulu sejak lima tahun terakhir, maka itu adalah bentuk distorsi kebijakan fiskal. Bahasa yang menenangkan seolah menyelamatkan citra, tetapi dalam praktiknya justru menyiksa daya beli rakyat.

Jika pola ini terus dibiarkan, maka penerapan single tarif sesuai PP No.35/2023 akan menjadi puncak dari lonjakan pajak berlapis. Rakyat tidak hanya dipaksa menanggung beban lama, tapi juga dipaksa mengamini beban baru yang dilegalkan dengan payung regulasi.

Maka dari itu, publik perlu melek dan kritis. Pajak adalah kewajiban, tetapi keadilan adalah hak. Jangan biarkan narasi bersayap menutup kenyataan bahwa anomali pajak sejak 2020 adalah masalah serius yang menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara.

Editor : Redaktur
Sumber : Team