Investigasimabes.com l Serang Banten --Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah diidam-idamkan oleh banyak khalayak perdesaan. Pemerintah pusat bahkan menganggap BUMDes mampu menjadi pendongkrak perekonomian masyarakat di desa di mana ia berdiri. Hanya saja, posisi BUMDes yang memang dijatahkan mendapatkan kucuran anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini justru dianggap rentan menjadi lahan penyimpangan/korupsi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan ini rupanya sangat berpotensi terjadi di kabupaten serang kecamatan Pamarayan . Mengapa demikian?
Dari 223 BUMDes yang sudah terbentuk di setiap daerah ini, diketahui hampir puluhan Desa diantaranya sudah mendapat penyertaan modal dari dana desa hampir setiap tahun dengan nilai mencapai puluhan juta sampai ratusan juta rupiah. Bahkan BUMDes
diantaranya sudah mendapat bantuan dari provinsi Banten melalui Program Desa sangat besar sekali per BUMDes. Namun Pemda kabupaten serang rupanya masih Lost Control (tidak ada pengawasan/audit) terhadap pengelolaan keuangan BUMDes yang ada.
BUMDes sebagai badan usaha tidak bisa terlepas dari pengawasan, audit dan LPJ. Hal ini sesuai Permendes RI No 4 Tahun 2015 tentang kewajiban BUMDes untuk melaporkan LPJ ke DPMD dan Desa. Pertanyaannya, siapakah yang berhak melakukan pengawasan dan audit BUMDes?
Pengawasan dan Audit pada BUMDes dilakukan oleh pihak internal dan pihak eksternal BUMDes. Pada struktur kepengurusan BUMDes, terdapat Dewan
Pengawas Internal yang diambil dari tokoh-tokoh masyarakat yang kompeten tentunya. Selain itu, setiap tahun Pengelola BUMDes harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan wajib disampaikan kepada Pengawas dan Penasehat BUMDes. Selanjutnya, pengelola BUMDes harus menyampaikan kinerja BUMDes di forum Musyawarah Desa (Musdes).
Sementara Pengawasan Eksternal bisa dilakukan oleh pihak eksternal seperti Inspektorat, BPKP, BPK atau KAP. Pihak pengawas eksternal akan memeriksa berkas dokumen, laporan keuangan, proposal pengadaan, dan juga langsung terjun ke lapangan untuk melihat barang-barang inventaris yang terkumpul di dalam gedung BUMDes yang di bangun menggunakan dana desa.
Selanjutnya, jika pengawas pihak eksternal menemukan suatu kecurangan maka pengawas eksternal akan bertindak tegas dengan cara menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus pengurus BUMDes yang tidak mau mengembalikan anggaran desanya. Selain memeriksa sesuai dengan yang dilaporkan, pengawas pihak eksternal juga melakukan rangkaian pemeriksaan secara reguler, seperti pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sehingga dapat diketahui apakah pengelolaan pembiayaan atau pengeluaran di BUMDes telah tepat sasaran atau belum
Inila rupanya yang belum dilakukan Pemkab Serang terhadap BUMDes yang ada di wilayahnya. hususnya di kecamatan Pamarayan Makanya Pantas saja BUMDes Di Kabupaten serang Banten dinilai sangat Rentan menjadi lahan korupsi. dimana keuangan BUMDes selalu diperiksa dan diaudit pihak Inspektorat secara reguler. lanjut
Masyarakat berharap dengan adanya audit dan penyelidikan lebih lanjut dana desa bener bener digunakan untuk kepentingan rakyat bukan untuk memperkaya segelintir orang.
Hingga berita ini ditayangkan awak media akan terus melakukan klarifikasi ke pihak pihak terkait guna untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang segmen berita berikutnya, Kamis 21/08/agustus 2025/
(. )
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim