Oknum ASN Diduga Serobot Tanah Bersertifikat di Boalemo, Ahli Waris Desak Keadilan

Oknum ASN Diduga Serobot Tanah Bersertifikat di Boalemo, Ahli Waris Desak Keadilan
Oknum ASN Diduga Serobot Tanah Bersertifikat di Boalemo, Ahli Waris Desak Keadilan

InvestigasiMabes.com l Boalemo – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo. Kali ini, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, diduga menyerobot sebidang tanah bersertifikat milik keluarga almarhum Pakuni. Kasus tersebut menuai sorotan lantaran pelaku diketahui masih aktif sebagai ASN, sementara pihak ahli waris memiliki bukti sah berupa sertifikat resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang disengketakan merupakan harta peninggalan (budel) almarhum Pakuni dan sudah tercatat secara resmi atas nama beliau. Namun, oknum ASN tersebut justru mengklaim sebagian lahan dengan dalih pernah menerima “satu kintal tanah” dari pemilik sebelumnya sekitar 50 tahun silam.

Tanah yang dipermasalahkan berukuran kurang lebih 25 x 40 meter, telah dipagari keliling berbentuk persegi, serta ditanami berbagai tanaman seperti cabai (rica), pisang, hingga kelapa, sehingga tampak seolah-olah menjadi milik pribadi pelaku.

Upaya Kekeluargaan Gagal

Ahli waris almarhum Pakuni mengaku sudah berusaha menempuh jalan kekeluargaan dengan menemui pelaku sambil membawa bukti sah berupa sertifikat tanah. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Surat tanah yang kami bawa justru tidak diakui, bahkan sempat dilempar ke bawah meja. Pelaku tetap bersikeras mengatakan bahwa tanah itu miliknya, padahal tidak ada bukti surat sama sekali,” ungkap salah satu ahli waris.

Keluarga juga menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan yang tidak bisa diperjualbelikan tanpa kesepakatan seluruh ahli waris. Namun, dalam pengakuannya, pelaku justru menyebut dirinya membeli tanah itu dari keluarganya sendiri dengan harga Rp12 juta, meski tanpa dokumen resmi atau bukti kepemilikan yang sah.

Lebih jauh, pelaku bahkan menawarkan agar tanah tersebut dibagi dua, sesuatu yang ditolak mentah-mentah oleh pihak ahli waris karena lahan itu sudah jelas status hukumnya.

Tak hanya itu, keluarga ahli waris juga mengungkap adanya kasus serupa yang melibatkan seorang mantan camat Dulupi. Mantan pejabat tersebut diduga menyerobot sebidang tanah berukuran sekitar 10 x 50 meter, tanpa dokumen resmi, hanya bermodalkan klaim bahwa dirinya pernah mengurus administrasi pertanahan di desa setempat.

“Katanya karena waktu itu dia yang urus administrasi tanah di desa, makanya dia merasa berhak dan kemudian memagari sebidang tanah. Padahal sama sekali tidak ada surat,” jelas ahli waris.

Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

Meski sudah beberapa kali dimediasi secara kekeluargaan, kedua belah pihak yang diduga menyerobot tanah itu tetap bersikeras dengan klaim mereka. Pihak ahli waris pun akhirnya memberi peringatan keras.

“Seandainya mereka tetap ngotot untuk mendapatkan lahan itu, kami sudah ikhlas kalau hanya mau ambil setengah, dengan syarat dibayar sesuai kesepakatan. Tapi kalau tetap tidak mau, maka kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum sesuai pasal yang berlaku,” tegas keluarga.

Keluarga besar almarhum Pakuni mendesak aparat desa, pemerintah kecamatan, hingga pihak berwenang segera turun tangan agar masalah ini tidak berlarut-larut. Mereka berharap, hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku adalah seorang ASN aktif maupun mantan pejabat.

“Kami hanya minta keadilan. Tanah ini punya almarhum orang tua kami, lengkap dengan sertifikatnya. Tidak ada dasar bagi siapa pun untuk menyerobot,” tutup keluarga ahli waris.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat sekitar Desa Dulupi, mengingat pihak yang terlibat adalah kalangan yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan aturan negara.

InvestigasiMabes.com(Irvan)

Editor : Redaktur
Sumber : Team