InvestigasiMabes.com l Halmahera Selatan – Publik di Kabupaten Halmahera Selatan digegerkan oleh kasus dugaan asusila yang menyeret seorang oknum anggota Polsek Bacan Timur, berinisial S. Ia diduga kuat menghamili seorang perempuan berinisial F, warga Desa Babang.
Yang lebih memicu kemarahan masyarakat bukan hanya persoalan dugaan perzinaan ini, melainkan sikap arogan sang oknum ketika dikonfirmasi. Bukannya menampakkan penyesalan, S justru mengakui perbuatannya dengan nada enteng, seolah persoalan yang dihadapinya hanya masalah sepele.
“Memang pernah kita tidur deng dia, kalau menurut hitungan ya sesuai, saya akui. Cuma jangan dia baribut terus, biar kita atur baik-baik. Masalahnya istri saya marah-marah,” kata S, dengan nada santai tanpa rasa bersalah.
Pernyataan ini sontak menambah bara kemarahan publik. Bagaimana mungkin seorang aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi teladan moral dan pelindung masyarakat, justru berbicara meremehkan persoalan yang menjerat masa depan seorang perempuan dan anak yang dikandungnya.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara yang dijalin S dan F sejak lama. Pada Maret lalu, keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Sekitar dua bulan kemudian, hasil tes kehamilan menunjukkan bahwa F positif hamil.
Fakta ini semakin kuat setelah pemeriksaan USG di RSUD Marabose menyatakan bahwa usia kandungan telah memasuki empat bulan. Semua bukti mengarah pada S sebagai ayah biologis bayi tersebut.
Namun, sejak hasil kehamilan itu diketahui, sikap S berubah drastis. Dari yang awalnya akrab dan baik, kini ia memilih menjauh.
“Dia bilang bisa saja bayi ini bukan anaknya. Padahal sebelumnya dia baik, tapi setelah saya hamil dia langsung menjauh,” ungkap F dengan suara bergetar.
Ironisnya, F juga mengaku mendapat tekanan dari istri sah S, yang mendesaknya agar melupakan keinginan untuk dinikahi. Tekanan ini menjadi beban psikologis yang berat bagi F, di tengah kondisinya yang sedang hamil.
Kapolsek Bacan Timur membenarkan adanya upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi.
Sementara itu, pihak Propam Polres Halmahera Selatan menyarankan korban agar melayangkan pengaduan resmi ke Propam. Langkah hukum ini dinilai penting agar kasus tersebut dapat diproses secara etik maupun pidana.
Praktisi hukum Yeri Kakanok, S.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Ada dua aspek besar yang dilanggar: hukum pidana dan etik.
“Secara pidana, ini jelas masuk perzinaan sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP. Secara etik, ini mencoreng nama baik institusi Polri. Jika terbukti, oknum harus diproses hukum, dijatuhi sanksi etik, bahkan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Yeri.
Dasar hukum terkait kasus ini cukup jelas:
• Pasal 284 KUHP: Menegaskan bahwa perzinaan adalah tindak pidana.
• Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011): Melarang keras setiap perbuatan tercela yang merusak citra kepolisian.
• PP Nomor 1 Tahun 2003: Menyebutkan bahwa pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kini, suara publik semakin keras menuntut agar Propam Polres Halsel, bahkan Polda Maluku Utara, turun tangan menuntaskan kasus ini. Mereka menilai jika Polri tidak bersikap tegas, yang tercoreng bukan hanya nama seorang oknum, melainkan kehormatan seluruh institusi.
“Diam berarti berkhianat pada sumpah. Membiarkan arogansi seorang oknum sama saja dengan menghancurkan martabat seluruh institusi,” ujar salah satu tokoh pemuda Bacan.
Masyarakat berharap, Polri bisa membuktikan bahwa seragam cokelat bukan tameng untuk melindungi aib, melainkan lambang keadilan yang harus ditegakkan dengan transparan dan tegas.
InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita