InvestigasiMabes.com lTernate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara bersama Polres Ternate berhasil meringkus pelaku perampokan disertai kekerasan yang menggemparkan warga Kota Ternate. Pelaku diketahui berinisial RA (25), pemuda asal Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan.
Penangkapan RA dilakukan pada Kamis (14/8/2025) setelah serangkaian penyelidikan atas kasus perampokan berdarah di Toko Furnitur Al Nizam, Kelurahan Gamalama, Ternate. Dalam aksinya, pelaku menikam pemilik toko berulang kali sebelum melarikan diri dengan uang tunai hasil rampokan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Malut, Kapolda Irjen Pol Waris Agono didampingi Kabid Humas, Direktur Reskrimum, dan Kapolres Ternate menjelaskan bahwa tersangka ternyata sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi berbeda dengan modus yang sama.
“Pelaku selalu beraksi pada malam hari dengan menggunakan penutup wajah, membawa senjata tajam, dan mengancam korban. Dari hasil penyelidikan, tiga TKP berhasil diungkap,” ujar Irjen Waris, Rabu (27/8/2025).
Rangkaian Aksi Pelaku
1. Toko Furnitur Al Nizam (25 Juli 2025, pukul 00.30 WIT)
Pelaku menyusup ke dalam toko, lalu menikam korban sebanyak lima kali menggunakan pisau. Ia juga mengancam istri korban agar menunjukkan tempat penyimpanan uang. Dari lokasi ini, RA membawa kabur sekitar Rp100 juta.
Saat penggeledahan di kos pelaku di Kelurahan Kalumata, polisi menemukan uang tunai Rp29,23 juta serta Rp5,5 juta pecahan Rp50 ribu dengan bercak darah korban.
2. Toko Endang (5 Agustus 2025, pukul 03.00 WIT)
Dalam aksi yang terekam CCTV, pelaku berhasil menggasak Rp25 juta. Uang hasil rampokan tersebut digunakan membeli sepeda motor. Barang bukti yang disita polisi meliputi sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, motor Honda Scoopy, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s.
3. Toko Riski, Kalumata (14 Agustus 2025, pukul 01.00 WIT)
RA kembali beraksi dengan cara yang sama. Perbuatannya terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan polisi melakukan pengejaran. Tidak lama setelah kejadian, RA berhasil ditangkap di depan PLN Kayumerah sekitar pukul 04.20 WIT.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengirim sampel darah korban yang menempel pada barang bukti uang pecahan Rp50 ribu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Manado untuk uji DNA.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, karena selain menyebabkan kerugian material yang cukup besar, juga menimbulkan luka fisik pada korban. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan tuntas,” tegas Kapolda.
Dengan tertangkapnya RA, polisi berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.
InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : RedakturSumber : Team