Sidang Lenny Manueke: Perdebatan Saksi Warnai Praperadilan di PN Bitung

Sidang Lenny Manueke: Perdebatan Saksi Warnai Praperadilan di PN Bitung
Sidang Lenny Manueke: Perdebatan Saksi Warnai Praperadilan di PN Bitung

InvestigasiMabes.com | Bitung – Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Lenny Manueke kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Selasa (26/8/2025). Sidang dipimpin hakim tunggal Christy A. Leatemia, S.H. dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak serta penyerahan dokumen pembuktian dari Bidkum Polda Sulut kepada kuasa hukum pemohon.

Sebelum persidangan dimulai, hakim Christy mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik yang melanggar hukum. Jika ada indikasi penyimpangan, ia mempersilakan untuk melaporkannya ke KPK, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, maupun Ketua PN Bitung.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah. Kuasa hukum pemohon, Christianto Janis, S.H., melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi, yang kemudian juga ditanggapi oleh kuasa hukum termohon dan hakim.

Suasana sempat memanas akibat perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan saksi termohon, Marina Fauzi, namun berhasil diredakan oleh hakim.

Dalam keterangannya, Marina menegaskan bahwa rumah yang kini ditempati Lenny Manueke sebenarnya milik dirinya dan suami, yang dibeli dari orang tuanya serta sudah bersertifikat atas namanya. Ia menyebut rumah tersebut pernah dihuni bersama keluarga lain, namun dirinya merasa diusir oleh Lenny.

Marina juga mengungkapkan bahwa surat kuasa yang sebelumnya diberikan orang tuanya kepada Lenny telah dicabut sejak Agustus 2016, bahkan ia sendiri kembali mencabut kuasa pada 7 Februari 2022.

> “Surat kuasa sudah dicabut oleh orang tua saya maupun saya sendiri. Tetapi Lenny Manueke masih tinggal di rumah itu bersama ponakannya. Saya bahkan tidak diizinkan masuk, sehingga akhirnya memilih melapor ke polisi,” ujar Marina di persidangan.

Lebih lanjut, Marina mengaku telah mengirim tiga kali somasi kepada Lenny namun tidak diindahkan. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan menerima SP2HP dari penyidik Polres Bitung.

Dalam sidang, kuasa hukum termohon juga memperlihatkan sejumlah bukti dokumen (T25, T26, dan T31) untuk memperkuat keterangan saksi. Hakim kembali menegaskan agar seluruh saksi memberikan keterangan sesuai fakta karena keterangan palsu memiliki konsekuensi hukum.

Sidang yang berlangsung hingga pukul 18.28 WITA akhirnya ditutup dengan penundaan. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Rabu (27/8/2025) untuk mendengarkan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

( Tim )

Editor : Redaktur
Sumber : Team