InvestigasiMabes.com | Merang Banten -Penampung Timah Ilegal Diduga Tak Memiliki Izin Resmi
Aktifitas timah ilegal di Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten serang Banten , diduga tidak mempunyai izin resmi penampungan timah ilegal, Selasa Agustus/26/8/25).
Selain membeli timah ternyata di wilayah itu mempunyai penggorengan sendiri, aktivitas pengolahan biji timah dan pelobihan, penggorengan timah kuat diduga tidak memiliki perizinan resmi .
Diduga Bos besar peleburan timah kebal hukum, tidak ada rasah takutnya dengan namanya hukum masyarakat meminta Kepada Pak Kapolda Banten, Pak Kapolres serang pak Kapolsek untuk Bertindak..
Sudah jelas kelihatan terang-terangan jual beli biji timah ilegal di tengah-tengah permukiman penduduk, tidak ada rasa takutnya dari mata APH setempat walaupun dia tidak mengantongi surat izin usaha resmi.
Investigasi tim di lapangan mengungkapkan bahwa pasir timah yang di kumpulkan oleh dr, berhasal dari tambang timah diduga Ilegal.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait, sikap diam dan Bungkam dari aparat penegak hukum menjadi pertanyaan besar di mata masyarakat, kenapa aktivitas tersebut peleburan timah yang sudah jelas-jelas ilegal tetapi tidak ada tindakan sama sekali dari APH.
Kami dari tim awak media yang sudah lansung ke lokasi, sangat terkejut melihat aktivitas pasir timah dengan begitu bebas nya, tidak ada rasa takut sedikit pun, kami dari tim media akan mengawal terus sampai di tindak dan di tangkap sesuai dengan udang-udang menerba.
Kami dari awak media akan terus berupaya konfirmasi ke pihak – pihak yang terkait. Kapolres serang , Kapolda Banten, Kejati Banten.
( PARDISAHRI) ****
Editor : RedakturSumber : Team