Sengketa Tanah di Boalemo: Ahli Waris Tuding Ada Penyerobotan, Pelaku Tetap Bersikeras

Sengketa Tanah di Boalemo: Ahli Waris Tuding Ada Penyerobotan, Pelaku Tetap Bersikeras
Sengketa Tanah di Boalemo: Ahli Waris Tuding Ada Penyerobotan, Pelaku Tetap Bersikeras

InvestigasiMabes.com | Boalemo – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo. Kali ini, seorang warga yang diduga menguasai lahan tanpa dasar hukum dituding telah menyerobot sebidang tanah bersertifikat milik ahli waris almarhum Pakuni.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku bersikeras mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Bahkan, ia melibatkan seorang mantan pejabat desa pada masa lalu untuk memperkuat pengakuannya. Kepada ahli waris, pelaku berulang kali menyampaikan bahwa tanah ini “sudah diambil alih pemerintah” dan menuding sertifikat yang dimiliki ahli waris sebagai hasil “salah ukur”.

“Dia bilang jangan banggakan sertifikat itu, katanya salah ukur. Padahal tidak ada bukti sedikitpun kalau tanah itu miliknya,” ungkap salah satu ahli waris.

Sengketa semakin rumit ketika pelaku mengaku bahwa tanah yang disengketakan sebenarnya sudah dimiliki orang tuanya sejak 50 hingga 65 tahun lalu. Namun, pengakuan itu tidak pernah disertai dokumen resmi, baik surat kepemilikan maupun bukti tertulis lainnya.

Lebih jauh, ahli waris juga mengungkap adanya keterlibatan seorang mantan camat yang disebut-sebut lebih dulu menyerobot tanah tersebut dengan ukuran sekitar 10 x 50 meter tanpa surat-surat yang sah. Bahkan, dalam proses mediasi pertama, pelaku sempat mengakui tanah itu memang milik almarhum Pakuni. Namun, pada mediasi kedua, pelaku berubah sikap dan bersikeras mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Ironisnya, ahli waris mengaku sempat mendapat ancaman dari pihak yang bersikeras menguasai lahan tersebut.

“Dia bilang lapor saja kemana, saya siap dipanggil. Itu tutur kata mantan camat duluan,” kata ahli waris menirukan ucapan pelaku.

Ahli waris berharap pemerintah desa, camat, hingga aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan keadilan atas persoalan ini. Mereka menegaskan bahwa tanah yang disengketakan sudah memiliki sertifikat sah yang tercatat atas nama almarhum Pakuni, sehingga segala bentuk penguasaan tanpa dasar hukum adalah tindakan penyerobotan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team