Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Tersangka Kasus Chromebook, Negara Dirugikan Hampir Rp2 Triliun

Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Tersangka Kasus Chromebook, Negara Dirugikan Hampir Rp2 Triliun
Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Tersangka Kasus Chromebook, Negara Dirugikan Hampir Rp2 Triliun

InvestigasiMabes.com | Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024), NAM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan ini diumumkan usai penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi, 4 ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti. Fakta hukum yang dihimpun menunjukkan, kebijakan pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS sejak awal diarahkan untuk memenangkan produk tertentu, sehingga menyalahi prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam belanja negara.

Penyidik mengungkap, sejak awal 2020, NAM aktif menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia untuk mendorong penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah. Rapat-rapat tertutup pun digelar bersama pejabat tinggi Kemendikbudristek, bahkan mewajibkan peserta rapat menggunakan headset agar isi pembicaraan tak bocor.

Lebih jauh, instruksi NAM diterjemahkan dalam penyusunan juknis dan juklak oleh pejabat internal, dengan spesifikasi teknis yang secara eksplisit mengunci sistem operasi ChromeOS. Puncaknya, Permendikbud No. 5 Tahun 2021 diterbitkan, dengan lampiran yang kembali mengarahkan spesifikasi hanya pada produk Google.

Padahal, ujicoba pengadaan Chromebook pada 2019 sebelumnya sudah dinyatakan gagal dan tidak relevan untuk kebutuhan sekolah di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Dari konstruksi perkara, NAM diduga melanggar:

Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan LKPP No. 7/2018 jo. No. 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan

Akibatnya, negara ditaksir menanggung kerugian keuangan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pasti masih menunggu hasil audit BPKP.

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memperlancar proses penyidikan, NAM resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai 4 September 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan jabatan dalam proyek pengadaan pemerintah yang seharusnya ditujukan meningkatkan kualitas pendidikan. Alih-alih mendukung digitalisasi sekolah, kebijakan yang sarat kepentingan justru diduga menjerumuskan negara pada kerugian triliunan rupiah.

Editor : Redaktur
Sumber : Team