Di Duga Ketua PKG Lakukan Pungli Paud Jati Agung Bergejolak

Di Duga Ketua PKG Lakukan Pungli Paud Jati Agung Bergejolak
Di Duga Ketua PKG Lakukan Pungli Paud Jati Agung Bergejolak

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Berdasarkan informasi yang rangkum yang di duga kuat oknum (L) ketua PKG kecamatan jati agung kabupaten Lampung Selatan melakukan praktik pungli di lingkungan Paud.

Dikatakan Narasumber yang tidak bersedia di sebutkan namanya, Berhubungan akan di adakannya pemeriksa'an tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK), untuk kurang lebih 70 PAUD,oknum (L) lakukan pungutan liar yang jumlahnya di sesuaikan dengan jumlah murid Paud yang ada di kecamatan jati agung.

Kemudian Dana tersebut di kumpulkan melalui via transfer kepala paud kepada ketua gugus dengan maksud dan tujuan untuk di berikan kepada tim pemeriksa keuangan supaya aman dari pemeriksaan dan tidak turun ke paud.ungkap sumber.

Sumber lain juga mengatakan,

"Kami para kepala Paud selalu

Di takut takuti dan di intervensi,tadi malam saya di

Telepon ketua gugus supaya. transfer atas perintah ketua PKG, kalau menurut saya. Tim BPK tidak mungkin. Meminta uang.jelasnya.

Sementara itu Cahyadi sekertaris Dinas pendidikan Lampung Selatan menegaskan,setiap pungli tidak dapat di benarkan sesuai dengan peraturan presiden ataupun secara perundang-undangan, apalagi hal ini menyangkut pungutan untuk di berikan kepada tim pemeriksa keuangan dengan maksud supaya aman dari pemeriksaan.

Peraturan larangan pungutan liar (pungli) di Indonesia utamanya diatur oleh undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dikukuhkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),Pungli adalah tindakan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Adapun konsekuensi dan Sanksi Pelaku pungli bisa dipenjara serta Sanksi administratif bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji, hingga pembebasan dari jabatan.(Syarif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team