InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung resmi melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi terhadap Ketua mereka, M. Indra Kurniawan, ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 11 September 2025, sebagai langkah menjaga marwah pers dan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, M. Indra Kurniawan, atau yang akrab disapa Indra Segalo-galo, menegaskan pihaknya akan memperkuat laporan dengan bukti tertulis dan mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) pada Senin, 15 September 2025.
“Pers adalah pilar demokrasi. Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik,” ujar Indra, Sabtu (13/9/2025).
Ancaman diduga terkait aktivitas jurnalistik Indra dan timnya yang memberitakan dugaan pelanggaran pidana oleh oknum institusi negara. Akibat pemberitaan itu, Indra menerima pesan ancaman dan teror melalui telepon.
Salah satu pesan yang diterima Indra berbunyi:
“Kasian diri kamu aja, hati-hati kamu di jalan. Nggak ada guna ngelawan saya pakai media dan medsos. Intinya kalau kamu laki kita ketemu kapan dan di mana, buktikan kamu laki.”
Pesan lain bahkan menyebutkan:
“Berdoa saja jangan sampai yang terjadi di Menggala terjadi juga sama kamu dan keluarga. Jadi pahlawan boleh, tapi jangan pahlawan kesiangan.”
Indra menilai ancaman ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi hukum.
“Kewajiban wartawan adalah menginformasikan dugaan perbuatan melawan hukum. Itu dilindungi undang-undang. Kami berharap Polda Lampung memberikan perlindungan hukum penuh kepada jurnalis,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana dua tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu, Pasal 368 dan 369 KUHP mengatur sanksi pidana terkait ancaman dan pemerasan.
“Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” pungkas Indra. (Rusman Ali)
Editor : RedakturSumber : Team