"Pungli Paud" Kuat Dugaan Ketua PKG dan Kasi Ada Kerjasama

Ilustrasi
Ilustrasi

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan -- Peraturan larangan pungutan liar (pungli) di Indonesia utamanya diatur oleh undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dikukuhkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),Pungli adalah tindakan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Menelusuri berita sebelumnya merebaknya dugaan pungli di tubuh Pendidikan Usia Dini(PAUD)di kecamatan jati agung kabupaten Lampung Selatan yang di duga melibatkan kasi (T)salah satu Oknum Dinas pendidikan yang di duga kuat adanya kerja sama dengan ketua Penilaian Guru(PKG).

Di katakan Sumber yang tidak bersedia di sebutkan namanya,Praktik pungli ini sudah lama terjadi di lingkungan Paud kecamatan jati agung, bahkan ada oknum dinas pendidikan,sebut saja (T)yang sering kali menerima amplop dari kepala sekolah Paud yang tidak jelas kegunaannya.

Selain itu, apabila ada bantuan yang turun di Paud, sebenernya kriteria penerima bantuan itu seperti apa,kami yang muridnya sedikit sama sekali tidak diperhitungkan untuk menerima bantuan tersebut,yang menerima bantuan yang pandai menjilat dan memberikan sogokan saja.jelas sumber.

Selain itu,baru baru ini kami di adakan pemeriksaan dari tim BPK,Dan kami di minta untuk transfer kepada ketua gugus, dengan maksud untuk memberikan Dana kepada tim BPK supaya pemeriksaan menjadi aman.ucapnya.

Sumber lain juga membenarkan,

"Kami para kepala Paud selalu

Di takut takuti dan di intervensi,tadi malam saya di

Telepon ketua gugus supaya. transfer atas perintah ketua PKG, kalau menurut saya. Tim BPK tidak mungkin. Meminta uang.jelasnya.

Dengan adanya tradisi buruk ini yang akan menjadi bobroknya dunia pendidikan paud di jati agung khususnya, umumnya pendidikan di Lampung Selatan,kami meminta kepada bupati untuk menyempatkan waktu untuk mengumpulkan seluruh kepala sekolah terutama paud di Lampung Selatan,guna memberantas praktik-praktik pungli yang terjadi,dan memberikan ketegasan kepada pelakunya pungkasnya.(Syarif/Iwan).

"Berita Sebelumnya"

Di Duga Ketua PKG Lakukan Pungli Paud Jati Agung Bergejolak

Investigasimabes.com|Lampung Selatan-Berdasarkan informasi yang rangkum yang di duga kuat oknum (L) ketua PKG kecamatan jati agung kabupaten Lampung Selatan melakukan praktik pungli di lingkungan Paud.

Dikatakan Narasumber yang tidak bersedia di sebutkan namanya, Berhubungan akan di adakannya pemeriksa'an tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK), untuk kurang lebih 70 PAUD,oknum (L) lakukan pungutan liar yang jumlahnya di sesuaikan dengan jumlah murid Paud yang ada di kecamatan jati agung.

Kemudian Dana tersebut di kumpulkan melalui via transfer kepala paud kepada ketua gugus dengan maksud dan tujuan untuk di berikan kepada tim pemeriksa keuangan supaya aman dari pemeriksaan.ungkap sumber.

Sementara itu, sekertaris Dinas pendidikan Lampung Selatan menegaskan,setiap pungli tidak dapat di benarkan sesuai dengan peraturan presiden ataupun secara perundang-undangan, apalagi hal ini menyangkut pungutan untuk di berikan kepada tim pemeriksa keuangan dengan maksud supaya aman dari pemeriksaan.

Peraturan larangan pungutan liar (pungli) di Indonesia utamanya diatur oleh undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dikukuhkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),Pungli adalah tindakan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Adapun konsekuensi dan Sanksi Pelaku pungli bisa dipenjara serta Sanksi administratif bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji, hingga pembebasan dari jabatan.(Syarif/Iwan).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita