InvestigasiMabes.com l Sulawesi Tenggara --Pergerakan Mahasiswa Nusantara (PANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), [Kamis, 18 September 2025], menuntut penegakan hukum terhadap dugaan kerusakan hutan mangrove akibat pembangunan Jetty PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Usai aksi, perwakilan mahasiswa diterima untuk audiensi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Dalam pertemuan tersebut, Kasubdit Gakkum menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan PANTARA.
“Kami akan menelusuri terlebih dahulu apakah hutan mangrove yang dilaporkan itu termasuk dalam kewenangan kami. Sebab, tidak semua kawasan hutan berada di bawah tanggung jawab kementerian. Untuk itu, saya akan berkoordinasi dengan Gakkum Sulawesi Tenggara guna meminta penelusuran koordinat Jetty PT. DMS. Apabila kawasan mangrove tersebut berada dalam kawasan hutan negara atau hutan lindung, kami akan segera membentuk tim investigasi untuk turun langsung ke Kecamatan Lasolo, Konawe Utara,” kata Kasubdit Gakkum KLHK.
Koordinator Lapangan PANTARA, Adit Pratama, menegaskan bahwa meski Jetty PT DMS memiliki izin resmi, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak bisa dibiarkan.
“Legalitas izin tidak boleh menjadi pembenaran atas kerusakan ekosistem. Hutan mangrove adalah benteng pesisir sekaligus sumber kehidupan masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah,” ujar Adit.
PANTARA menilai kerusakan mangrove tersebut merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Melalui aksi ini, PANTARA mendesak KLHK segera melakukan investigasi lapangan, menghentikan aktivitas yang merusak, serta mewajibkan PT DMS melakukan pemulihan ekosistem mangrove di Desa Tokowuta. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim