Kasus Tipikor Desa Dudakawu, HS Didampingi Bang Bolon Kuasa Hukum: Sengketa Perdata atau Pidana

Kasus Tipikor Desa Dudakawu, HS Didampingi Bang Bolon Kuasa Hukum: Sengketa Perdata atau Pidana
Kasus Tipikor Desa Dudakawu, HS Didampingi Bang Bolon Kuasa Hukum: Sengketa Perdata atau Pidana

InvestigasiMabes.com | Jepara, 24 September 2025 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang perangkat Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, berinisial HS (28 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara yang ditudingkan mencapai Rp211.845.000.

HS adalah warga RT 002 RW 004 Desa Dudakawu yang sejak 19 Desember 2021 menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa. Selain itu, HS juga ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) pembangunan infrastruktur desa melalui SK Petinggi No. 5 Tahun 2024. Ia diberi kewenangan mengurus administrasi, termasuk pembuatan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) untuk proyek pembangunan yang dibiayai Banprov Jateng.

Dalam perjalanan kasus, HS mengaku menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online (judol) bersama seorang warga berinisial AC (37 tahun).

Dana Banprov sebesar Rp1,05 miliar sejatinya dialokasikan untuk pembangunan jalan rabat beton di enam titik wilayah RW 01 hingga RW 04. Namun, HS diduga menyalahgunakan sebagian dana tersebut senilai Rp211.845.000.

Menurut pengakuan HS kepada penyidik dan kuasa hukumnya, sebagian dana bahkan ditransfer ke rekening Carik Desa Dudakawu berinisial BAY, yang disebut ikut menikmati hasil putaran dana.

Penyimpangan anggaran diduga berlangsung sejak September 2024. Pada 8 Maret 2025, HS sempat mengajukan pengunduran diri dan resmi diberhentikan melalui SK Petinggi Desa Dudakawu tanggal 26 Mei 2025.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jepara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025. Setelah melalui pemeriksaan intensif selama tiga hari, HS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 September 2025.

Proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini ditangani oleh Satreskrim Polres Jepara Unit 3 Tipikor. Sementara itu, pendampingan hukum terhadap HS dilakukan oleh Mangara Simbolon, SH., MH., atau akrab disapa Bang Bolon, bersama Fendy Reza Maulana, SH dari M&S Law Office and Partner. Menariknya, Mangara Simbolon juga dikenal sebagai kuasa hukum salah satu tersangka dalam kasus besar korupsi BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kini ditangani KPK RI.

Polemik muncul karena HS sebenarnya telah menunjukkan itikad baik. Ia beberapa kali mengikuti mediasi dengan Pemerintah Desa Dudakawu, bahkan menandatangani surat kesanggupan pengembalian dana pada 8 Maret 2025 dengan jaminan rumah dan tanah.

Sejumlah pihak menilai, kasus ini seharusnya masuk ranah sengketa perdata berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata tentang utang-piutang, bukan Tipikor. Apalagi, hasil audit Inspektorat Jepara yang menjadi dasar laporan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan kerugian negara, sesuai dengan SEMA No. 04 Tahun 2016 dan Pasal 10 UU BPK.

Kuasa hukum HS menilai penetapan tersangka kliennya penuh kejanggalan, terutama soal status saksi yang langsung ditahan dan diperiksa intensif. Karena itu, Mangara Simbolon dan tim hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah.

Praperadilan, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terhadap pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab. Gugatan perdata, jika diperlukan, guna menegaskan bahwa perkara ini bukan pidana murni.

Kasus dugaan Tipikor di Desa Dudakawu membuka kembali perdebatan klasik: apakah penyalahgunaan dana desa selalu harus diproses sebagai tindak pidana korupsi, atau bisa dianggap sengketa perdata ketika pelaku sudah beritikad baik mengembalikan dana?

Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya, sekaligus menguji profesionalitas penyidik dalam menegakkan hukum secara adil dan proporsional di Kabupaten Jepara," pewarta Badi

Editor : Redaktur
Sumber : Team