InvestigasiMabes.com | Jakarta – Menanggapi surat undangan klarifikasi perkara dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah yang dialamatkan kepada salah satu jurnalis kami, Pimpinan redaksi InvestigasiMabes.com, Rudi Andesta, menegaskan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan sejatinya sudah sesuai dengan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam praktiknya, berita yang diterbitkan selalu melalui proses verifikasi, konfirmasi kepada narasumber yang berkompeten, serta dilandasi kepentingan publik. Narasi yang dipersoalkan justru merupakan hasil wawancara dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sehingga bukan opini sepihak, apalagi informasi bohong.
“Kami menghormati proses hukum, namun kami tegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Jika ada pihak yang keberatan, mekanismenya sudah jelas yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi pers,” tegas Pimpinan Redaksi.
Lebih lanjut, Pimpinan Redaksi menyatakan siap menghadapi undangan klarifikasi tersebut. Hal ini sekaligus sebagai bentuk komitmen insan pers dalam menjunjung tinggi profesionalisme dan independensi, serta menolak segala bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Kami berdiri di garis depan untuk menjaga hak masyarakat memperoleh informasi. Tuduhan yang dialamatkan ke Media kami sangat tidak berdasar. Kami yakin Dewan Pers pun memandang bahwa kasus seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan ranah pidana,” tambah pernyataan redaksi.
Tak hanya itu, Pimpinan Redaksi juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebut InvestigasiMabes.com sebagai “media abal-abal”. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan pers yang berbadan hukum resmi serta terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dari mana dasar hukum menuduh media kami abal-abal? Kami memiliki legalitas yang jelas, tim redaksi profesional, dan produk jurnalistik yang dilandasi kode etik serta UU Pers. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum agar menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk merendahkan marwah pers,” tegas Rudi Andesta.
Redaksi juga mengingatkan semua pihak agar tidak mudah menggunakan instrumen hukum pidana untuk menekan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, hal ini berpotensi mencederai demokrasi dan menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : RedakturSumber : Redaksi