Sopir Angkutan Umum di Ternate Diamankan Polisi Usai Kedapatan Bawa 1.200 Kantong Miras Ilegal

Sopir Angkutan Umum di Ternate Diamankan Polisi Usai Kedapatan Bawa 1.200 Kantong Miras Ilegal
Sopir Angkutan Umum di Ternate Diamankan Polisi Usai Kedapatan Bawa 1.200 Kantong Miras Ilegal

InvestigasiMabes.com l Ternate, Maluku Utara 4/10/2025 – Upaya Polsek Ternate Utara dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Seorang sopir angkutan umum berinisial R (45), warga Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, diamankan polisi setelah kedapatan membawa ratusan liter miras jenis captikus tanpa izin edar.

Peristiwa itu terjadi pada saat razia rutin yang digelar personel Polsek Ternate Utara di kawasan Kelurahan Sango, pada awal pekan ini. Saat memeriksa sebuah mobil mikro dengan nomor polisi DG 1XX8 K, petugas mencurigai gerak-gerik sopir dan memutuskan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi kendaraan.

Hasilnya, polisi menemukan 24 karung besar berisi sekitar 1.200 kantong plastik ukuran 600 mililiter yang diduga berisi minuman keras jenis captikus. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus rapi dan disembunyikan di bagian belakang mobil angkutan umum yang biasanya digunakan untuk mengangkut penumpang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa miras tersebut diturunkan dari pesisir Pantai Takome, Kecamatan Ternate Barat, sebelum dibawa menuju wilayah Ternate Utara untuk diedarkan. Polisi menduga captikus tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran miras ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku dan barang bukti telah digiring ke Mako Polsek Ternate Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar, anggota kami mengamankan seorang sopir angkutan umum yang membawa minuman keras jenis captikus tanpa izin. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Umar Kombong.

Ia menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar untuk menekan peredaran miras ilegal di Kota Ternate, mengingat peredaran captikus kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus melakukan razia dan patroli di sejumlah titik rawan. Tujuannya agar peredaran minuman keras tanpa izin bisa ditekan seminimal mungkin. Ini juga sebagai bentuk komitmen kami menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli atau pengedaran minuman keras ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, keributan, dan tindak kriminal lainnya.

Sementara itu, pelaku R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ternate Utara. Polisi berencana melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa pemilik asli captikus tersebut dan jaringan distribusinya di Kota Ternate.

InvestigasiMabes.com(tim)

Editor : Redaktur
Sumber : Team