Di Duga Kades Ketapang Sengaja Hambat perkembangan Bumdes Dua Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Foto Redaktur
Di Duga Kades Ketapang Sengaja Hambat perkembangan Bumdes Dua Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Di Duga Kades Ketapang Sengaja Hambat perkembangan Bumdes Dua Perangkat Desa Rangkap Jabatan

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Sempat ramai di bicarakan publik,Bumdes jaya makmur Desa Ketapang kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan yang terkesan menahan-nahan anggaran Bumdes Tahap 2 tahun 2025 yang kegunaannya untuk di kembangkan.Selasa 7 Oktober 2025.

Selain itu sama sama kita ketahui bahwa perangkat Desa tidak boleh merangkap menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena larangan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya untuk menjaga fokus dan integritas perangkat desa dalam melayani masyarakat. Peraturan tersebut melarang perangkat Desa merangkap jabatan di luar tugas pokoknya sebagai pelayan.

Namun berdasarkan informasi yang di rangkum Dua perangkat Desa (S) dan (D)yang saat ini juga menjabat sebagai bendahara dan sekertaris Bumdes.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Di waktu yang berbeda Fikri ketua Bumdes Ketapang jaya makmur mengaku kesal dengan Hamsin kepala Desa yang terkesan menghambat perjalanan perkembangan Bumdes dengan melarang pengurus Bumdes menarik Dana yang sudah ada di rekening Bumdes yang sebelumnya memang ia tanyakan sebelumnya untuk modal belanja.jelasnya.

Sementara itu Didi Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD),Sebagai ketua mewakili para anggota BPD yang di SK kan bupati guna untuk mengetahui,mengawasi, membina tentunya punya hak untuk mengetahui anggaran yang di kucurkan pemerintah ke Desanya supaya tepat sasaran.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini