InvestigasiMabes.com | Kutai Kartanegara, 6 Oktober 2025 -Aktivitas penambangan pasir (Galian C) di Kelurahan Tanjung 9, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memicu keresahan warga setempat. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah warga, kegiatan penambangan telah berlangsung sejak awal bulan ini. Prosesnya dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat jenis ekskavator, sementara hasil galian diangkut menggunakan dump truck tanpa pengaman memadai seperti penutup terpal. Akibatnya, debu beterbangan, jalan rusak, dan lingkungan tercemar, menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kami sangat khawatir jalan lingkungan masyarakat cepat rusak. Selain itu, lumpur dan debu dari truk pengangkut pasir membuat jalan licin dan berbahaya bagi pengendara,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan tersebut diduga melibatkan seorang warga lokal berinisial ARL. Volume pengangkutan pasir disebut cukup besar dan dilakukan setiap hari menggunakan jalur poros pemukiman padat penduduk, yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermuatan berat.
Meski aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan, hingga berita ini diterbitkan belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum.
Kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, Pasal 160 dan 161 juga mengatur sanksi tambahan bagi pihak yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk kegiatan produksi atau memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas.
Masyarakat Kelurahan Tanjung 9, khususnya di wilayah Handil 9 – Gunung Habang, mendesak agar pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, konflik sosial, dan ancaman keselamatan bagi warga sekitar.
Editor : RedakturSumber : Team