Di Duga Kades Ketapang Sengaja Hambat perkembangan Bumdes Dua Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Di Duga Kades Ketapang Sengaja Hambat perkembangan Bumdes Dua Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Di Duga Kades Ketapang Sengaja Hambat perkembangan Bumdes Dua Perangkat Desa Rangkap Jabatan

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Sempat ramai di bicarakan publik,Bumdes jaya makmur Desa Ketapang kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan yang terkesan menahan-nahan anggaran Bumdes Tahap 2 tahun 2025 yang kegunaannya untuk di kembangkan.Selasa 7 Oktober 2025.

Selain itu sama sama kita ketahui bahwa perangkat Desa tidak boleh merangkap menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena larangan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya untuk menjaga fokus dan integritas perangkat desa dalam melayani masyarakat. Peraturan tersebut melarang perangkat Desa merangkap jabatan di luar tugas pokoknya sebagai pelayan.

Namun berdasarkan informasi yang di rangkum Dua perangkat Desa (S) dan (D)yang saat ini juga menjabat sebagai bendahara dan sekertaris Bumdes.

Di waktu yang berbeda Fikri ketua Bumdes Ketapang jaya makmur mengaku kesal dengan Hamsin kepala Desa yang terkesan menghambat perjalanan perkembangan Bumdes dengan melarang pengurus Bumdes menarik Dana yang sudah ada di rekening Bumdes yang sebelumnya memang ia tanyakan sebelumnya untuk modal belanja.jelasnya.

Sementara itu Didi Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD),Sebagai ketua mewakili para anggota BPD yang di SK kan bupati guna untuk mengetahui,mengawasi, membina tentunya punya hak untuk mengetahui anggaran yang di kucurkan pemerintah ke Desanya supaya tepat sasaran.

Dirinya juga mengatakan terkait Bumdes yang baru-baru ini ada perselisihan dengan pihak Desa, Dikarenakan anggaran Rp.109 juta yang belum di berikan kepada Bumdes agar segera di selesaikan.ungkap Didi.

Tak hanya itu,ia juga sempat memberikan teguran kepada Hamsin kepala Desa,Febi sekertaris serta Sri bendahara Desa, untuk menyelesaikan persoalan ini, supaya tidak terkesan lamban dan menunda-nunda dalam menangani setiap anggaran yang di butuhkan dan di kelola oleh bumdes.tuturnya.

Selain itu Didi juga berharap antara pihak Desa dan BPD meningkatkan transparansi,komunikasi dan koordinasi untuk sama sama memajukan Desa,bukan malah sebaliknya.tegas Didi.(Syarif/iwan).

"BERITA SEBELUMNYA"

Di Duga Kades Ketapang Anti Wartawan Transparan Anggaran Dipertanyakan

Investigasimabes.com|Lampung Selatan-Kita ketahui bersama,Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa meliputi empat hal utama, Menyelenggarakan pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Membina Kemasyarakatan,Dan memberdayakan masyarakat Desa, Dalam menjalankan tugas ini, Kepala Desa memiliki fungsi untuk mengurus administrasi kependudukan, mengelola wilayah, melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana, serta membina keharmonisan dan partisipasi masyarakat.

Diberitakan Sebelumnya persoalan Dana Badan Usaha Milik Desa(Bumdes) Ketapang jaya makmur Desa Ketapang kecamatan Ketapang kabupaten Lampung yang di tahan oleh Hamsin kepala Desa

Menurut Fikri, Kepala Desa yang menahan Dana Bumdes Tahap 2 sebesar Rp.109.000.000 tersebut yang sudah ada sama saja menghalang- halangi perkembangan Bumdes yang sudah berjalan, Entah apa maksud dan tujuannya kepala Desa.jelasnya.

Selain itu Fikri juga mengaku,Di karenakan awak media ini mengetahui dan mendatangi kediamannya untuk menanyakan perkembangan Bumdes,Hamsin kepala Desa secara serius memarahinya dengan tudingan.,

"Fikri Kenapa mengundang. Wartawan,Gak pak,saya gak

Mengundang Wartawan, Mereka. Datang sendiri".ucap Fikri.

Tak hanya itu,Didi Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD)Setempat juga menjelaskan,Hamsin Kepala Desa

dalam mengelola anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah kurangnya kordinasi dan transparansi terhadap BPD, Bahkan sering kali tidak di musyawarahkan terlebih dahulu yang akan di laksanakan.jelas.Didi.

Sementara itu di temui di kediamannya,Hamsin Kades berdalih sebelum pelaksanaan semuanya sudah di musyawarahkan terkait kegiatan yang di laksanakan di Desanya,baik bumdes ataupun kegiatan yang lainnya.(Rif/wan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team