Surat Kuasa Polres Jepara Sidang Praperadilan Diminta Membaharui Oleh Hakim Tunggal PN Jepara

Foto Redaktur
Surat Kuasa Polres Jepara Sidang Praperadilan Diminta Membaharui Oleh Hakim Tunggal PN Jepara
Surat Kuasa Polres Jepara Sidang Praperadilan Diminta Membaharui Oleh Hakim Tunggal PN Jepara

InvestigasiMabes.com | Jepara - Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat HS binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Sidang digelar pada Senin (6/10/2025) di Ruang Cakra PN Jepara, dipimpin oleh Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati, SH., MH.

Perkara ini teregister dengan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa, tertanggal 30 September 2025. Praperadilan diajukan oleh HS alias Ika melalui kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, SH., MH., dan Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner. Sedangkan pihak Termohon adalah Polres Jepara.

Surat Kuasa Polres Jepara Ditolak Hakim

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal meminta kedua pihak menunjukkan surat kuasa masing-masing. Surat kuasa dari pihak Pemohon (HS) dinyatakan lengkap dan sah. Namun, surat kuasa dari pihak Termohon (Polres Jepara) yang ditandatangani oleh IPDA Cahyo Fajarisma, Kanit Unit III Satreskrim Polres Jepara, dinyatakan tidak sah.

“Seharusnya surat kuasa ditandatangani oleh Kapolres Jepara selaku pimpinan, bukan oleh Kanit yang masih berada di bawahnya,” tegas Meirina Dewi Setiawati dalam persidangan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini