InvestigasiMabes.com | Jepara - Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama/perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat HS binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Sidang digelar pada Senin (6/10/2025) di Ruang Cakra PN Jepara, dipimpin oleh Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati, SH., MH.
Perkara ini teregister dengan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa, tertanggal 30 September 2025. Praperadilan diajukan oleh HS alias Ika melalui kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, SH., MH., dan Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner. Sedangkan pihak Termohon adalah Polres Jepara.
Surat Kuasa Polres Jepara Ditolak Hakim
“Seharusnya surat kuasa ditandatangani oleh Kapolres Jepara selaku pimpinan, bukan oleh Kanit yang masih berada di bawahnya,” tegas Meirina Dewi Setiawati dalam persidangan.
Editor : RedakturSumber : Team