Investigasimabes.com l Jepara --Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (08/10/2025) Pukul 09:00 WIB - selesai di Ruang Cakra kembali menggelar sidang lanjutan Praperadilan dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka” teregister dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa tertanggal 30 September 2025 dengan Tersangka Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hadir dari sidang ini, kuasa hukum Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika yaitu Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, bersama rekannya Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner selaku Pemohon dan AKP Sarmo Kasikum Polres Jepara beserta Ipda Tarwidi, dan Aiptu Alex Wijayanto Seksi Hukum Polres Jepara dari pihak Termohon.
Agenda sidang, (8/10) atau hari ketiga persidangan mengagendakan sidang pembuktian surat dan keterangan 2 (dua) saksi ahli dan 2 (dua) saksi dari pihak Pemohon. Praperadilan diajukan oleh HS alias Ika melalui kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, SH., MH., dan Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office and Partner. Sedangkan pihak Termohon adalah Polres Jepara.
Kuasa Hukum, Mangara Simbolon, SH., MH., yang tercatat sebagai Ketua DPC IKADIN Kabupaten Jepara dalam sidang di PN Jepara menghadirkan saksi ahli yaitu mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dan Dr. Mursito, S.H., M.H. seorang Ahli Hukum Pidana dan keduanya memberikan keterangan via video konference.
Pemohon selain menghadirkan 2 (dua) saksi ahli juga menghadirkan dalam ruang persidangan yaitu Anif Khasanah dan Sarmadi, Ketua BPD keduanya Warga RT 02 RW 04, Dukuh Nglarangan, Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Di awal persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon yaitu Sarmadi, Ketua BPD Desa Dudakawu dan Anif Khasanah saksi kedua. Keduanya menjelaskan bahwa ada kesepakatan di Balai Desa tentang pengembalian uang oleh Hammatussolikhah alias Ika . "Namun kesepakatan pengembalian uang gagal walaupun sudah ada penyerahan sejumlah uang oleh Hammatussolikhah," kata Anif Khasanah.
Mangara Simbolon, SH., MH. saat diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada Oegroseno ahli di bidang penegakan hukum yang pernah menjadi Kapolda Sulawesi Tengah 2005-2006, Kapolda Sumatera Utara 2010-2011, dan Kepala Pendidikan dan Pelatihan Polri, terkait Praperadilan yang menjadi subyeknya adalah aturan untuk menetapkan Tersangka mulai surat menyurat. "Di sini kami temukan, awalnya Pemohon dijadikan Tersangka oleh Satreskrim Unit III Tipikor Polres Jepara adanya Laporan Model R "R/103/LI/XI.2024.Reskrim" tanggal 11 November 2024 adanya dugaan tindak pidana korupsi. Yang kami tanyakan kepada ahli, istilah R ini?" tanya Mangara Simbolon, SH., MH. alias Bang Bolon.
Oegroseno secara tegas menjawab bahwa "LI atau laporan informasi itu, selama saya bertugas di Kepolisian tidak dikenal di Dirreserse dan tidak dikenal di Penyelidikan dan Penyidikan. Ini aturan baru yang tidak jelas, sepertinya sekarang menjadi model, yang jelas laporan informasi tidak dikenal di Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Oegroseno.
AKP Sarmo menanyakan tentang keahlian kepada saksi ahli Oegroseno sebagai apa?. "Saya pengalaman di kepolisian selama 35 tahun 2 bulan, terakhir pangkat Komjen tahun 2011, pensiun 1 Maret 2014. Saya ahli di bidang penegakan hukum," jawab Oegroseno.
Dalam persidangan ini, AKP Sarmo kembali menanyakan kepada Oegroseno punya sertifikasi apa pak? Oegroseno menjawab," Kaitan dengan materinya apa sebetulnya, kok ditanya. Harusnya di awal ditanya oleh Hakim dong," tegas Oegroseno.
"Pusdiklat Mega Mendung menyebutkan ahli penyidik atau perwira reserse umum tahun 1988," jelasnya.
Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yaitu Dr. Mursito, S.H., M.H. yang memberikan keterangan tentang terkait laporan tidak ditemukan kerugian negara. "Wewenang BPK berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 10 ayat 1 BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara dan ayat 2 Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK,"
pewarta Badi.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim