PN Jepara Gelar Sidang Pembuktian Termohon dalam Praperadilan Tipikor Desa Dudakawu

Foto Investigasi Mabes
PN Jepara Gelar Sidang Pembuktian Termohon dalam Praperadilan Tipikor Desa Dudakawu
PN Jepara Gelar Sidang Pembuktian Termohon dalam Praperadilan Tipikor Desa Dudakawu

Investigasimabes.com l Jepara -Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penetapan tersangka terhadap Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Sidang berlangsung pada Kamis (09/10/2025) pukul 10.30 WIB hingga selesai di ruang sidang Kartika, dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon.

Perkara ini terdaftar dengan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa tanggal 30 September 2025, dengan Termohon adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolres Jepara Cq Kasat Reskrim Polres Jepara Cq Unit III Tipikor Satreskrim Jepara.

Kuasa Hukum Pemohon Soroti Independensi Saksi Termohon

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb bersama Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office & Partner menyampaikan keberatan terhadap penunjukan penyidik Polres Jepara sebagai saksi Termohon. Menurutnya, para penyidik dari Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara yang dihadirkan adalah pihak yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya.

“Mereka adalah pihak yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Maka tidak sepatutnya mereka menjadi saksi dalam sidang ini,” tegas Mangara Simbolon yang juga Ketua DPC IKADIN Kabupaten Jepara.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini