InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Pendirian tiang milik Starlet langgar aturan. Salah seorang warga diwilayah RT 06/RW 02, kebon cau Desa Bojong pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten serang Banten, merasa kecewa dengan pendirian tiang milik provider jaringan internet atau wifi.milik Starlet
Bagaimana tidak, pasalnya kekecewaan salah seorang warga tersebut lantaran pendirian tiang jaringan internet atau wifi di duga milik Starlet, berada di perkarangan rumah, dan tanpa melalui persetujuan resmi. lahan yang digunakan tersebut adalah milik keluarga besar ustadz oif.
Dan, pantauan awak media dilokasi, nampak tiang internet atau wifi milik Starlet ini, berdiri kokoh bersanding dengan tiang listrik milik PLN.
melalui putrinya menuturkan bahwa dalam jaringan area lokal dan pemasangan tiang internet, izin merupakan hal wajib sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Sayangnya, pelanggaran aturan ini masih sering terjadi di lapangan. Dan, kenapa saya bisa mengatakan seperti ini ? Karena, perkarangan kami telah digunakan tanpa melalui proses izin resmi,” ucapnya.
Saat di konfirmasi melalui wchp Padli mengatakan pihaknya juga bahwa terkait pemasangan tiang internet atau wifi milik Starlet ini, kami sudah kordinasi dengan kepala desa Bojong pandan. ujar Padli,
Namun, pemilik lahan mengatakan kepada wartawan pemilik lahan kami tidak tahu dengan adanya pemasangan tiang milik Starlet itu ko tiba-tiba para petugas serta pekerja memasang tiang milik Starlet yang sudah berdiri. Dan terkait hal tersebut belum benar-benar ada izin penggunaan lahan perkarangan orang.
” Kita ini orang bodoh, tapi kita terus membaca untuk menambah wawasan. Dan, terkait yang kami alami ini prinsip dasar penyelenggara telekomunikasi, seperti salah satu perusahaan penyedia internet, adalah dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan bangunan milik individu untuk tujuan pembangunan, operasional atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi.
Namun, hal ini harus dilakukan dengan persetujuan pemilik tanah atau bangunan sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ungkapnya.
Jika terjadi pemasangan tiang internet di halaman rumah tanpa izin pemilik tanah, lanjutnya kembali, tindakan penyelenggara milik Starlet tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran atau kelalaian dalam membangun atau mengoperasikan jaringan milik Starlet.
“Dan jelas, apabila pemilik lahan mengalami kerugian akibat tindakan ini, mereka berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara milik Starlet Dasar hukum untuk tuntutan ganti rugi ini diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi,” tandasnya.
Editor : RedakturSumber : Team