InvestigasiMabes.com | Samboja – Dugaan kuat praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di wilayah Kuala Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Aktivitas ilegal itu diduga berlangsung secara terbuka di jalan SMK Ponegoro, RT 09/15 Kelurahan Kuala Samboja, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar menyebutkan, sebuah gudang pembongkaran solar subsidi kerap menjadi tempat bongkar muat BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan seperti Kijang, Panther, hingga dump truk keluar-masuk menurunkan jeriken dan drum berisi solar subsidi.
“Kegiatan itu sudah lama berlangsung, bahkan dilakukan secara terang-terangan siang hari,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Aktivitas tersebut, menurut warga, sama sekali tidak pernah mendapat izin atau pemberitahuan dari pihak kelurahan maupun instansi terkait. Ironisnya, meski lokasinya berada di wilayah hukum Polsek Kuala Samboja, hingga kini belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Dari hasil penelusuran di lapangan, kuat dugaan bahwa BBM bersubsidi tersebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kecamatan Samboja melalui praktik “pengetapan” yang melibatkan oknum petugas operator SPBU. Solar yang ditampung kemudian disimpan di gudang tersebut sebelum dijual kembali kepada pihak lain, termasuk diduga ke sektor tambang.
Kegiatan itu jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya
Pasal 53 huruf c, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar
Pasal 53 huruf a dan b, masing-masing mengatur pidana bagi pelaku pengolahan dan pengangkutan BBM tanpa izin, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Selain itu, Pasal 56 KUHP juga dapat diterapkan terhadap pihak-pihak yang membantu atau memberi fasilitas dalam kejahatan ini, termasuk oknum yang memberi sarana atau kesempatan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kegiatan ilegal yang dilakukan secara vulgar di tengah pemukiman warga menimbulkan pertanyaan besar publik: mengapa aparat belum bertindak?
“Kalau kegiatan sejelas itu tidak segera ditindak, patut diduga ada pembiaran. Kami meminta Kapolda Kaltim dan Kapolres Kukar segera turun tangan, jangan hanya diam,” tegas seorang aktivis lokal yang ikut memantau aktivitas tersebut.
Masyarakat menilai, praktik ilegal ini bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga merugikan rakyat kecil yang kesulitan mendapatkan solar di SPBU akibat maraknya penimbunan. Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum SPBU menambah kompleksitas persoalan yang menuntut penyelidikan serius oleh aparat penegak hukum.
Wartawan di lokasi telah mencoba mengkonfirmasi pihak Polsek Kuala Samboja atas temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Masyarakat mendesak agar Polda Kaltim, Polres Kukar, dan Polsek Kuala Samboja segera:
1. Melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi jenis solar.
2. Menangkap para pelaku utama dan jaringan pengetap di SPBU yang terlibat.
3. Menindak tegas oknum aparat jika terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam praktik ilegal ini.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah berulangnya praktik kotor yang merugikan negara serta masyarakat luas.
Editor : RedakturSumber : Team