Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser Amankan Pengedar Barang Haram di Kuaro

Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser Amankan Pengedar Barang Haram di Kuaro
Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser Amankan Pengedar Barang Haram di Kuaro

Investigasimabes.com l Paser -- Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Paser. Seorang pria berinisial SA (36), warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 19.30 WITA di sebuah rumah di Jl. Jenderal A. Yani, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya terhadap tersangka lain berinisial MFR (23) , yang mengaku mendapatkan sabu dari SA,” ungkap AKP Suradi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 3 paket sabu dengan berat bruto 4,44 gram, timbangan digital, sendok takar, handphone, uang tunai Rp.800 ribu, serta 1 unit sepeda motor trail warna hitam biru yang diduga digunakan tersangka untuk aktivitas transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka SA kini diamankan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Paser melalui Kasat Resnarkoba menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami minta dukungan masyarakat agar selalu memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkotika. Bersama kita wujudkan Kabupaten Paser yang Bersih dari Narkoba (Bersinar),” tutup AKP Suradi. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim