Investigasimabes.com l Kampar - Pemeriksaan terhadap seorang pria dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, justru membuka temuan lain. Petugas menemukan puluhan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi di dalam mobil yang digunakan pria berinisial AY (48).
AY diamankan tim gabungan di kawasan Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) sore. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mengamankan total 37 butir pil diduga ekstasi, berikut pecahan pil yang ditemukan di dalam kendaraan.
Penangkapan bermula sekitar pukul 18.30 WIB di Cafe Katiput. Saat itu, tim Gakkum Kementerian Kehutanan yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, S.H., mengamankan AY untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara kehutanan.
AY kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, saat berada di kantor kepolisian, petugas mencurigai gerak-gerik serta bagian saku celana yang dikenakan AY. Penggeledahan kemudian dilakukan. Dari saku celana sebelah kanan ditemukan satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan merek Granat.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan AY, yakni satu unit Suzuki Baleno warna putih dengan nomor polisi BM 1565 ZB.Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 36 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek di bagian dasbor kendaraan. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus pecahan pil diduga ekstasi.
Petugas juga mengamankan satu alat uap rokok elektrik atau pod merek Relx Plus warna merah muda-hitam yang ditemukan di saku celana sebelah kiri.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa 37 butir pil diduga ekstasi beserta pecahannya.
Dalam pemeriksaan awal, AY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial RN yang disebut berdomisili di wilayah Pekanbaru.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim