InvestigasiMabes.com l Paser --Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial W (32) warga Kecamatan Kuaro berhasil diamankan lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.35 Wita di sebuah rumah di Jl. Jenderal A. Yani, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram, serta satu unit handphone merk VIVO Y03T warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Barang bukti berupa sabu seberat 2,70 gram dan sejumlah barang lain turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suradi.
Lebih lanjut, AKP Suradi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1).
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Laporkan segera apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tambah AKP Suradi.
Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Paser menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba demi melindungi generasi muda Kabupaten Paser dari bahaya narkotika.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim