PT, Sinar Cipta Santosa Diduga Tidak Manusiawi Pemotongan Upah Secara Tidak Transparan

PT, Sinar Cipta Santosa Diduga Tidak Manusiawi Pemotongan Upah Secara Tidak Transparan
PT, Sinar Cipta Santosa Diduga Tidak Manusiawi Pemotongan Upah Secara Tidak Transparan

InvestigasiMabes.com | Serang Banten - Dugaan praktik kerja tidak manusiawi mencuat di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Sejumlah perusahaan diduga memperkerjakan karyawan hingga 12 jam per hari dengan upah Rp. 120rb dari rincian Rp10.000 per jam. Selasa (4/11/2025).

Praktik ini disebut-sebut dilakukan melalui perantara yayasan yang diduga melakukan pemotongan upah secara tidak transparan.

Ironisnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang dinilai tutup mata terhadap kondisi tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media salah satu pejabat Disnaker Kabupaten Serang, yang enggan disebutkan namanya dan disamarkan sebagai Mjr, memberikan pernyataan berikut:

“Kami hanya sebatas melakukan pembinaan kepada perusahaan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Serang. Untuk kewenangan penindakan, itu ada di Disnaker Provinsi,” ujar Mjr saat dimintai keterangan terkait perusahaan yang memberikan upah rendah dan jam kerja panjang.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi dan tanggung jawab antar instansi pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.

Menindaklanjuti hal ini, Awak Media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Disnaker Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak provinsi.

Sementara itu, Ade Jali dari LSM Gerhana mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Kami minta Disnaker Provinsi dan Komisi I DPRD Banten turun tangan melakukan audit dan investigasi. Jangan biarkan pekerja diperlakukan seperti ini,” tegas Ade Jali.

Editor : Redaktur
Sumber : Team