InvestigasiMabes.com l Ngada – Satuan Narkoba Polres Ngada melaksanakan kegiatan razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Ngada, didampingi anggota Polsek Aimere yang terdiri dari Kanit Provos, Kanit Intel, dan Bhabinkamtibmas.
Razia dilaksanakan di depan Pasar Aimere, Jalan Trans Bajawa – Ruteng, dimulai sejak pukul 07.30 WITA. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolres Ngada Nomor: SPRIN/591/X/OPS.1.3./2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Penertiban Peredaran Minuman Keras di Wilayah Kabupaten Ngada.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil menemukan tiga jerigen jumbo berisi minuman keras yang disembunyikan di dalam mobil ekspedisi FF Jaya Trans dengan nomor polisi L 9298 UT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, miras tersebut rencananya akan dibawa keluar Pulau Flores menuju Surabaya.
Dari keterangan pengemudi kendaraan, Emanuel Siprianus Toda, diketahui bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Reinhard Djami, yang diketahui sebagai pelaku produksi miras di wilayah Aimere. Miras itu rencananya akan dikirim kepada adiknya di Surabaya untuk dijual kembali.
Kasat Narkoba Polres Ngada menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngada dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat berdampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, disarankan untuk dilakukan operasi rutin di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, penjualan, maupun peredaran miras ilegal, serta meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang guna mencegah penyelundupan miras ke luar wilayah Kabupaten Ngada.
Kegiatan razia selesai dilaksanakan pada pukul 08.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita