Ahli Waris Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin ke Polres Lampung Timur

Ahli Waris Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin ke Polres Lampung Timur
Ahli Waris Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin ke Polres Lampung Timur

Investigasimabes.com | Lampung Timur – Sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Lampung Timur, memanas. Ahli waris pewakaf tanah, Tubagus Mahendra, menyatakan resmi melaporkan dugaan perampasan lahan wakaf tersebut ke Polres Lampung Timur.

Lahan seluas sekitar 6 hektare itu diketahui telah diwakafkan sejak 1929 oleh buyut Hendra, H. Abdullah Mubarok, dan diperkuat kembali melalui Akta Ikrar Wakaf pada 9 April 1994. Tanah tersebut diperuntukkan sepenuhnya bagi pembangunan dan kemaslahatan Masjid Nurul Mukmin.

“Sebelum orang tua saya meninggal, beliau menyampaikan bahwa buyut kami telah mewakafkan tanah rawa ini untuk masjid,” kata Hendra, Sabtu (15/11/2025).

“Kami sebagai ahli waris tidak pernah menguasai lahan itu, karena statusnya memang tanah wakaf.”

Namun, ketenangan itu berubah ketika sekelompok orang tiba-tiba mengklaim bahwa lahan dimaksud merupakan milik pribadi. Hendra mengaku menerima surat klaim bermeterai tertanggal 24 Oktober 2025. Surat tersebut disebut-sebut diterbitkan tahun 2000 oleh oknum tertentu.

“Saya menduga surat yang mereka miliki dibuat oknum pada 2000, dan ditandatangani oleh 14 orang,” ungkapnya. Ia turut menyebut beberapa nama yang tertera dalam dokumen tersebut seperti Ismail, Abdullah, Abuhasan, dan lainnya. Pada periode itu, jabatan kepala desa diketahui dipegang oleh almarhum Abdullah.

Hendra menilai klaim tersebut berpotensi mengganggu amanah wakaf yang telah dijalankan turun-temurun. Karena itu, ia meminta kepolisian segera bertindak.

“Saya berharap kebenaran dapat ditegakkan. Tanah wakaf ini harus kembali digunakan untuk kepentingan masjid dan masyarakat Desa Negeri Tua,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting agar setiap pihak menghormati tanah wakaf, serta tidak mencoba memanfaatkan celah administrasi untuk mengubah status lahan yang telah diperuntukkan bagi kepentingan umat. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim