InvestigasiMabes.com l Padang Lawas Utara — Pengacara sekaligus pelapor kasus dugaan persekusi terhadap penasihat hukum masyarakat Dusun Pardomuan Dalam, Rico D.C. Sihombing, S.H., menyoroti adanya kejanggalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik Polsek Padang Bolak. Ia mendesak pihak kepolisian segera menangkap Maruara Simanjuntak, Humas PT Sumatera Riang Lestari (SRL), yang diduga memerintahkan bawahannya untuk menangkap dirinya saat menjalankan tugas pendampingan hukum.
Dalam laporan polisi bernomor LP/268/XI/2025/TAPSEL TPS. BOLAK/SUMUT, tertanggal 3 November 2025, Rico mengadukan tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan PT SRL terhadap dirinya ketika sedang mendampingi masyarakat. Laporan tersebut kini ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/241/XI/2025/Reskrim, tertanggal 12 November 2025, yang ditandatangani oleh AKP Muklein Harahap, S.H., Kapolsek Padang Bolak.
Namun setelah olah TKP dilakukan, Rico menyebut ada ketidaksesuaian antara lokasi awal kejadian dengan lokasi yang diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, area tempat dirinya disekap dan diseret telah mengalami perubahan signifikan.
“Kami melihat kejanggalan karena lokasi kejadian sudah dirusak. Tanahnya ditimbun, tanaman liar dan pohon pisang sudah ditanam ulang, bahkan bekas sawit yang dulu ada di sekitar tempat kejadian sudah tidak tampak. Ini jelas menghilangkan bukti,” tegas Rico di Padang Bolak, Rabu (12/11/2025).
Ia juga meminta pihak Polsek Padang Bolak tidak hanya sebatas memanggil saksi-saksi, tetapi segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor, khususnya Maruara Simanjuntak, yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan satpam untuk menangkap dirinya secara sewenang-wenang.
“Saya meminta penyidik untuk serius menangani kasus ini dan segera melakukan penangkapan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Rico mengingatkan bahwa tindakan yang dialaminya merupakan bentuk persekusi terhadap profesi advokat. Ia menegaskan, sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 16 tentang Hak Imunitas Advokat, pengacara tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
“Advokat adalah penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Jika kami saja bisa dipersekusi saat bekerja, bagaimana dengan masyarakat kecil yang kami bela?” tutup Rico.
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan publik menantikan langkah tegas Polsek Padang Bolak maupun Polres Tapanuli Selatan dalam menindaklanjuti laporan tersebut . (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim