InvestigasiMabes.com | Muba - Pagi hari ini, sekitar pukul 09.30 WIB, terjadi kebakaran di sebuah ilegal refinery minyak masakan milik "Hilal" di Kluang, yang tergabung di Koperasi Inkotani Perindo yang secara administrasi belum memiliki ijin yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Perusahaan BUMD PETRO MUBA.
Kebakaran ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar dan memicu investigasi serta tindak lebih lanjut oleh pihak kepolisian Sektor Keluang.
Menurut informasi yang diperoleh dari Jurnal Investigasi Mabes, kebakaran ini merupakan kejadian yang tidak dapat dibiarkan berulang. "Terbakarnya tempat masakan ini menjadi catatan penting bagi pihak kepolisian bahwa legalitas minyak mentah di Sekayu dan sekitarnya tidak berarti membenarkan adanya ilegal refinery minyak masakan," ujar Ketua Aliansi Ormas Muba Bersatu".
Kepolisian Sektor Kluang, Unit Pidsus, telah melakukan pengamanan area kebakaran berupa police line dan pengumpulan informasi untuk dilakukan tindak lanjut. Namun, masyarakat dan Aliansi Ormas Muba Bersatu meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran dan memberikan sanksi yang setimpal.
Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku kebakaran ini antara lain:
- Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan Sengaja
- Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
"Kami meminta kepada Kapolsek Kluang untuk segera menindak pelaku kebakaran ini dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," tegas Ketua Aliansi Ormas Muba Bersatu".
Kebakaran ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kegiatan ilegal refinery minyak masakan tidak dapat dibiarkan berlanjut. Pihak kepolisian harus bertindak tegas dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kegiatan yang merugikan ini.
Editor : RedakturSumber : Team