Proyek Rabat Beton Asem Bagus Retak Diduga Gagal Struktur

Proyek Rabat Beton Asem Bagus Retak Diduga Gagal Struktur
Proyek Rabat Beton Asem Bagus Retak Diduga Gagal Struktur

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan — Warga Desa Kaliasin awalnya menyambut proyek peningkatan Jalan Asem Bagus dengan harapan besar. Mereka menilai pembangunan rabat beton tersebut dapat meningkatkan mobilitas masyarakat. Selain itu, warga berharap proyek dari APBD 2025 senilai Rp 993 juta itu memenuhi standar konstruksi yang tepat.

Salah satu warga yang tinggal di jalur pembangunan menyampaikan rasa syukur ketika proyek mulai berjalan.

“Kami sangat berterima kasih kepada bpk Bupati, jalan ini memang kami butuhkan. Sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Namun, ia segera merasa kecewa setelah melihat beton yang baru dicor justru retak, turun, dan menggantung. Situasi ini membuat warga merasa khawatir terhadap kualitas pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara.

“Tapi kok ada yang udah retak dan turun begini? Sayang banget… jangan-jangan kontraktornya mau untung lebih banyak, ya?” kelaknya.

Tim yang mengecek lokasi menilai kerusakan tersebut tidak dapat dianggap sepele. Selain itu, mereka melihat beberapa indikasi kuat bahwa pengerjaan proyek tidak mengikuti spesifikasi teknis konstruksi beton.

Pertama, bagian rabat beton tampak menggantung atau floating slab. Bagian di bawah beton terlihat berongga tanpa agregat padat sebagai struktur wajib. Kondisi ini masuk kategori fatal dalam pengerjaan rigid pavement.

Kedua, tim melihat lapisan subbase yang tidak sesuai standar. Tanah gembur bercampur batu acak memenuhi dasar rabat. Tidak terlihat agregat kelas A atau B sebagaimana diwajibkan oleh SNI 2847 ataupun Spesifikasi Umum Bina Marga. Akibatnya, beton tidak memperoleh fondasi kokoh.22 November 2025

Ketiga, pelaksana proyek ADI menyebut retakan sebagai cutting joint. Namun bentuknya lebih mirip patahan struktur, terutama pada titik slab yang turun.

Tim investigasi tidak menemukan pengawas konsultan maupun petugas dari Dinas PUPR. Para pekerja juga terlihat tanpa APD dan tanpa aturan Safety K3. Tidak ada pula papan proyek dengan informasi lengkap,Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan tidak berjalan semestinya.

KUPT PU Tanjung Bintang, Andi Tanamal, tidak memberikan jawaban alias bungkam saat diminta klarifikasi,Publik pun mempertanyakan apakah proses pengawasan berlangsung sesuai prosedur.

Retakan Struktural Tidak Bisa Ditambal,SNI 2847:2019, SNI 1732, dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 mengatur bahwa setiap retakan struktural dengan penurunan slab wajib dibongkar total,Retakan seperti ini tidak bisa ditambal karena sudah menjangkau struktur bawah dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Publik meminta Kejaksaan Negeri, Polres Lampung Selatan, dan Inspektorat meninjau langsung proyek ini agar kerugian negara tidak terjadi.

Potensi Kerugian Negara Mulai Dipertanyakan,Warga menyoroti kemungkinan pengurangan material atau manipulasi pekerjaan. Mereka ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi gagal struktur. (Tim).

Editor : Redaktur
Sumber : Team