InvestigasiMabes.com | Jakarta — Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com menyampaikan keberatannya atas terbitnya surat undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah yang dialamatkan kepada salah satu kontributor terkait pemberitaan dugaan penipuan. Surat yang dikeluarkan pada 17 November 2025 itu dinilai janggal, karena objek yang diberitakan merupakan hasil wawancara dengan narasumber pelapor, bukan opini atau tudingan sepihak dari media.
Menurut Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com, langkah pemanggilan tersebut terkesan mengarahkan seolah-olah media melakukan tindak pidana, padahal seluruh konten yang ditayangkan telah mengacu kepada standar kerja jurnalistik, termasuk verifikasi, konfirmasi dan pencantuman narasumber.
“Ini sangat aneh bin ajaib. Berita yang kami tayangkan berdasarkan keterangan narasumber pelapor dugaan penipuan. Tetapi justru medianya yang dipanggil. Apakah penyidik tidak memahami UU Pers? Media tidak bisa dipidanakan karena tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Ini jelas diatur undang-undang,” tegas Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com.
Pimpinan Redaksi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis yang mengatur seluruh kegiatan jurnalistik. Pada UU tersebut, terdapat ketentuan penting:
1. Pasal 4 ayat (1) – Kemerdekaan Pers Dijamin
“Setiap orang berhak menyatakan pendapat dan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.”
2. Pasal 4 ayat (3)
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
3. Pasal 5 ayat (2) — Hak Jawab
“Pers wajib melayani hak jawab.”
4. Pasal 18 ayat (1)
Mengatur bahwa kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik adalah dilarang, kecuali perkara yang bersifat non-jurnalistik atau melampaui ketentuan pers.
Dengan demikian, apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, mekanisme hukum bukan melaporkan wartawan atau media, tetapi menggunakan:
Hak Jawab, atau
Hak Koreksi,
serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri.
Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com tetap menghormati tugas penyidik dalam memproses laporan masyarakat. Namun penanganan terhadap produk jurnalistik seharusnya mengikuti jalur yang sudah diatur dengan jelas.
“Kami bukan pihak pelapor maupun terlapor. Kami menjalankan fungsi pers sesuai UU. Maka pemanggilan terhadap media tanpa terlebih dahulu melalui Dewan Pers dapat menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa InvestigasiMabes.com selalu terbuka terhadap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan hak jawab, yang akan dipublikasikan secara proporsional dan berimbang.
InvestigasiMabes.com menilai pemanggilan ini patut dikaji ulang karena media hanya menjalankan:
fungsi kontrol,
penyampaian informasi publik,
serta menyajikan fakta berdasarkan narasumber yang sah.
“Media bukan pihak dalam sengketa. Kami hanya mempublikasikan hasil wawancara. Jangan sampai kerja-kerja pers dipersepsikan sebagai tindak pidana,” tambahnya.
Pimpinan Redaksi InvestigasiMabes.com berharap penyidik dapat mengedepankan prinsip-prinsip kebebasan pers dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.
InvestigasiMabes.com akan tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya: kritikal, faktual, dan profesional, sebagaimana slogan kami: Tajam dan Profesional.
Editor : RedakturSumber : Team