Wakil Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com Nilai Pemeriksaan Jurnalis oleh Penyidik Polda Jateng Sarat Kejanggalan, Minta Propam Turun Tangan

Wakil Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com Nilai Pemeriksaan Jurnalis oleh Penyidik Polda Jateng Sarat Kejanggalan, Minta Propam Turun Tangan
Wakil Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com Nilai Pemeriksaan Jurnalis oleh Penyidik Polda Jateng Sarat Kejanggalan, Minta Propam Turun Tangan

InvestigasiMabes.com | Redaksi — Wakil Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com, Saleh Supriyanto, angkat bicara terkait proses klarifikasi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah terhadap salah satu jurnalisnya, yang dinilai mengandung kejanggalan serius dan berpotensi melanggar prosedur penanganan sengketa pers.

Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima redaksi, sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada jurnalis tersebut dinilai tidak relevan, bahkan keluar dari koridor hukum yang seharusnya menjadi pedoman penanganan dugaan pelanggaran terkait pemberitaan.

“Kami menemukan banyak pertanyaan penyidik yang bertentangan dengan SOP penanganan sengketa pemberitaan, bahkan bertentangan dengan MoU Dewan Pers–Polri. Ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menjadi preseden kriminalisasi pers,” tegas Saleh Supriyanto dalam keterangannya,

Saleh mengungkapkan, dalam dokumen BAP terlihat penyidik menanyakan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan unsur dugaan pelanggaran UU ITE, seperti mempersoalkan apakah media telah terdaftar di AHU dan Dewan Pers.

Menurutnya, pertanyaan tersebut sangat keliru, karena

1. UU Pers No. 40/1999 tidak mewajibkan media untuk terdaftar di AHU maupun Dewan Pers,

2. Perlindungan pers ditentukan oleh kegiatan jurnalistik, bukan legalitas administratif perusahaan pers,

3. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

“Penyidik terlihat mengarahkan seolah-olah media kami bukan perusahaan pers dan jurnalis kami tidak bekerja secara profesional. Ini bentuk penggiringan yang tidak sehat dan berpotensi menyimpang dari prinsip hukum acara,” ungkap Saleh.

Saleh menegaskan bahwa Polri dan Dewan Pers telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) yang mengikat seluruh anggota Polri. Dalam MoU tersebut, setiap sengketa terkait pemberitaan wajib difasilitasi oleh Dewan Pers untuk diidentifikasi apakah ini:

- karya jurnalistik,

- atau tindak pidana non-pers.

Namun dalam pemeriksaan tersebut, penyidik justru langsung menggunakan pendekatan pidana dengan mengutip UU ITE tanpa mengedepankan mekanisme Dewan Pers.

“Ini pelanggaran prosedur yang sangat serius. Penyidik seperti mengabaikan MoU resmi institusinya sendiri,” tambah Saleh.

Melihat adanya dugaan pelanggaran prosedur dan potensi tindakan yang bertentangan dengan asas profesionalitas penyidik, InvestigasiMabes.com melalui Wakil Pimpinan Umum secara resmi meminta Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Tindakan seperti ini, bila tidak ditindak, dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri dan merusak kebebasan pers. Kami meminta Propam melakukan klarifikasi dan memeriksa penyidik yang bersangkutan,” ujar Saleh.

Saleh Supriyanto memastikan pihaknya akan segera mengirimkan:

Surat resmi kepada Kapolda Jawa Tengah,

Laporan ke Propam,

Tembusan kepada Irwasda dan Dewan Pers,

sebagai bagian dari upaya mengawal tegaknya kebebasan pers.

“Kami tidak menolak klarifikasi atau pemeriksaan, tapi harus sesuai prosedur. Setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis akan kami lawan, karena pers bekerja untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team