Investigasimabes.com | Lampung -- Maksud dan tujuan bantuan sembako adalah untuk perlindungan sosial guna memenuhi kebutuhan pokok dan bergizi masyarakat, meringankan beban ekonomi keluarga, serta menjamin ketahanan pangan keluarga melalui penyaluran bahan pangan bergizi seperti beras, telur dan lauk pauk melalui Kartu keluarga sejahtera(KKS), Program ini memastikan bantuan tepat sasaran untuk memberi makanan pokok, sehingga meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan keluarga penerima manfaat (KPM).
Pada umumnya, Ketua RT tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya, termasuk sebagai Petugas Sosial Masyarakat (PSM), untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan efektivitas tugas masing-masing.
Berdasarkan berbagai peraturan daerah dan petunjuk pelaksanaan (seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Walikota/Bupati setempat), pengurus RT/RW umumnya dilarang merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lain atau terlibat dalam politik praktis.
Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas, fokus, dan mencegah potensi konflik kepentingan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan program dan anggaran di tingkat masyarakat.
Perlu kita ketahui ketua RT bertugas memimpin RT, mengurus administrasi kependudukan, menjaga kerukunan dan ketertiban warga, serta menjadi penghubung informasi antara warga dan pemerintah kelurahan/Desa.
Begitupun Petugas Sosial Masyarakat(PSM)adalah warga masyarakat yang memiliki jiwa pengabdian sosial dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sering kali bekerja di bawah koordinasi Dinas Sosial, Tugasnya fokus pada penanganan masalah kesejahteraan sosial spesifik di masyarakat.
Akan tetapi program pemerintah di nilai tidak tepat sasaran,Sebut saja si bunga(nama samaran)salah satu Warga kelurahan kemiling kecamatan kemiling raya kota Bandar lampung,menilai pembagian bantuan pemerintah berupa sembako tebang pilih.minggu 7 Desember 2025.
Bahkan (N) salah satu RT yang merangkap jabatan PSM, padahal sudah jelas di dalam aturan tidak di perbolehkan,Hal ini di akui Ana selaku RT yang merangkap PSM sedari tahun 2023 sampai dengan saat ini.
Kemudian Menurut bunga,bantuan yang ada dari pemerintah hanya dibagikan kepada kelompok dan keluarganya saja, Selalu tebang pilih, kami warga tergolong tidak mampu,tidak pernah tersentuh bantuan apa pun dari pemerintah selama ini.jelasnya.
Selain bantuan selalu tidak merata, yang mendapat bantuan justru orang yang sudah mapan,Kami yang tergolong berhak mendapatkan bantuan apapun dari program pemerintah melalui kelurahan justru tidak di hiraukan.tandasnya.
Yang lebih aneh lagi,Di saat ditanyakan kepada pihak kelurahan, mereka seolah cuci tangan,dengan berdalih, itu data dari Dinas sosial, padahal kita sama sama tau, Dinas sosial atau pihak pemerintah tidak mungkin mendapatkan data, kecuali dari pemerintahan paling bawah.paparnya.
Kemudian bunga berharap kepada wali kota Bandar lampung dapat mengkaji sekaligus cek and ricek realisasi bantuan di masyarakat kemiling yang di duga tebang pilih serta rangkap jabatan.(Syarif).
Editor : Investigasi MabesSumber : Syarif Wakaperwil Lampung