Pria Asal Gorontalo Ditangkap Saat Bermain Judi Online di Pasar Higienis Ternate

Pria Asal Gorontalo Ditangkap Saat Bermain Judi Online di Pasar Higienis Ternate
Pria Asal Gorontalo Ditangkap Saat Bermain Judi Online di Pasar Higienis Ternate

InvestigasiMabes.com l Ternate — Seorang pria asal Kota Gorontalo, Sulawesi Utara, berinisial AA alias Arlan (28), ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan terlibat aktivitas judi online di kawasan Pasar Higienis, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Kamis (11/12/2025).

Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang melakukan transaksi penjualan nomor togel melalui ponsel pintarnya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di area pasar. Warga mengaku sering melihat pelaku berinteraksi dengan sejumlah orang sambil mengoperasikan ponselnya untuk memasang nomor togel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Tidak lama kemudian, anggota menemukan AA tengah mengakses situs judi online dan memasukkan sejumlah nomor togel untuk para pemasang.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik penjualan nomor togel online,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi.

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas perjudian, yaitu:

• 1 unit ponsel Redmi Note 9 Pro, yang dipakai pelaku untuk mengakses situs judi online

• Uang tunai Rp1.750.000, terdiri dari:

• Pecahan Rp50.000: 2 lembar

• Pecahan Rp20.000: 40 lembar

• Pecahan Rp10.000: 59 lembar

• Pecahan Rp5.000: 54 lembar

• Pecahan Rp2.000: 6 lembar

• Pecahan Rp1.000: 10 lembar

Polisi menduga uang tersebut merupakan hasil transaksi penjualan nomor togel kepada para pemain di sekitar lokasi pasar.

Diproses Lebih Lanjut

Usai diamankan, AA langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Aparat kini mendalami apakah pelaku bertindak sendiri atau menjadi bagian dari jaringan perjudian online yang lebih besar.

Kombes Pol. Bambang Suharyono menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, karena dinilai meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kepolisian juga mengapresiasi informasi dari warga yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Polisi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di lokasi-lokasi publik seperti pasar tradisional yang rawan dijadikan tempat aktivitas ilegal.

AA kini terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

InvestigasiMabes.com(tim)

Editor : Redaktur
Sumber : Team