Diduga Kuat Galian C Ilegal Beroperasi Bebas di Apela Bitung

Diduga Kuat Galian C Ilegal Beroperasi Bebas di Apela Bitung
Diduga Kuat Galian C Ilegal Beroperasi Bebas di Apela Bitung

InvestigasiMabes.com.| Bitung Apela -Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Apela, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kembali menuai sorotan serius. Lokasi penambangan tanah dan batuan yang disebut-sebut dikendalikan oleh M.P alias “Markel” diduga masih beroperasi tanpa izin resmi, meski telah lama dikeluhkan warga karena dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Hasil penelusuran awak media Investigasi Mabes di lapangan menemukan aktivitas alat berat dan lalu lintas dump truck yang mengangkut material keluar masuk area galian hampir setiap hari. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan, izin lingkungan, maupun keterangan resmi proyek di sekitar lokasi.

Sejumlah warga Apela menyampaikan kekhawatiran serius atas dampak yang ditimbulkan. Selain debu pekat yang mengganggu kesehatan, aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerusakan jalan lingkungan, pendangkalan saluran air, serta meningkatkan risiko longsor, terutama saat musim hujan.

“Air bercampur lumpur sering masuk ke pekarangan rumah. Kami takut kalau hujan deras bisa terjadi longsor. Tapi sampai sekarang masih jalan terus,” ungkap seorang warga kepada media Investigasi Mabes, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Sesuai regulasi, kegiatan galian C wajib mengantongi:

• Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin sesuai ketentuan terbaru,

• Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL),

• Serta memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Namun, hingga kini warga menilai aktivitas galian yang diduga dikelola M.P alias Markel terkesan mengabaikan aturan, seolah kebal pengawasan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung untuk segera turun tangan, melakukan:

• Penyelidikan menyeluruh atas legalitas galian,

• Pengecekan perizinan lintas instansi,

• Penghentian sementara aktivitas jika terbukti tidak mengantongi izin,

• Serta penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu.

“Kalau memang ilegal, harus ditutup. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas galian C tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi administratif, pidana, hingga perampasan alat berat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial M.P alias Markel belum memberikan klarifikasi resmi. Tim Investigasi Mabes juga masih berupaya meminta keterangan dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta APH terkait.

Publik kini menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi lingkungan dan masyarakat, bukan justru membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung terbuka.

(Tim Investigasi)

Editor : Redaktur
Sumber : Team