InvestigasiMabes.com - Jepara, Seorang kepala desa (Kades) berinisial AS di wilayah Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tengah yang tengah berhadapan dengan sejumlah persoalan hukum dan sempat viral setelah diunggah di berbagai platform media online, akhirnya muncul pengakuan beberapa kurban yang diduga ditipu dengan modus yang sama.
Dari informasi yang dihimpun media ini, paling tidak ada tiga orang kurban. Kepada para kurban AS meminjam sejumlah uang dengan membuat surat perjanjian dengan menjaminkan kendaraan yang diduga didapatkan dari rental, dan selang beberapa minggu atau beberapa bulan kemudian, kendaraan tersebut diambil oleh pemilik rental hingga kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah, Sabtu (13/12/2025).
Dua korban penipuan oleh AS, dan diduga masih ada lagi puluhan kurban yang lain.
Tanggal 20 Maret 2025. Supar, Alamat Desa Selagi RT 01 RW 01, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara. Kerugian 60 juta. Saat itu diberikan jaminan Avanza Wartna Putih, nomor polisi K 7113 QL sebelum akhirnya mobil diambil paksa oleh pemilik.
Dika Aditatma , desa Bandengan RT 01 / RW 01 , Kecamatan Kota Jepara, AS meminjam uang 40 juta dengan menjaminkan kendaraan Brio, nomor polisi K 1524 JQ, tidak lama kemudian kendaraan tersebut diambil juga oleh pemilik.
Modus Operandi
AS menyewa mobil dari rental dengan perjanjian sewa-menyewa. Kemudian AS membawa mobil tersebut ke pihak lain (penerima gadai) dan menggadaikannya untuk mendapatkan uang. Setelah mendapatkan uang dari gadai, selang beberapa minggu atau beberapa bulan kemudian, mobil tersebut diambil dari penggadai oleh pemilik mobil rental karena AS tidak membayar atau melunasi sewa bulanannya.
Diberitakan sebelumnya
Polres Jepara telah menerima tiga laporan berbeda terkait dugaan penggelapan, penipuan, hingga penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menyebut seluruh laporan atas nama AS masuk sepanjang tahun 2025.
“Kami menerima tiga laporan atas nama kades tersebut,” ujar AKP Wildan, seperti dikutip murianews.com, Jumat (12/12/2025).
Rincian Laporan
25 Juni 2025
Pelapor: Ahmad Rifa’i, warga Krapyak, Kecamatan Tahunan.
AS dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Grand Max warna hitam tahun 2013.
19 Agustus 2025
Pelapor: Supriyono, warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.
Laporan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp43 juta.
27 September 2025
Pelapor: Refli Tambun, warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.
AS dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara.
AKP Wildan menegaskan, satu dari tiga laporan tersebut—yaitu kasus dugaan penggelapan mobil dengan pelapor Ahmad Rifa’i—telah masuk tahap penyidikan.
Kronologi Kasus yang Naik Penyidikan
AS diketahui menyewa mobil Grand Max milik korban pada 1 Agustus 2022 dengan kesepakatan masa sewa dua bulan. Namun setelah masa sewa habis, ia tidak membayar biaya sewa maupun mengembalikan mobil tersebut. AS kemudian meminta perpanjangan satu bulan, tetapi tetap tidak menunaikan kewajibannya dan hanya memberikan janji-janji kepada korban.
Hingga kini, mobil tersebut belum dikembalikan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkannya kepada kami,” ujar AKP Wildan.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami seluruh aduan dan laporan lain yang masuk terkait AS.
Terkait tindak pidana Penggelapan dan Penipuan
Tindak pidana menggadaikan mobil rental lalu mengambilnya kembali termasuk penggelapan (Pasal 372 KUHP) karena pelaku menyalahgunakan kepercayaan pemilik rental dan menguasai barang (mobil) yang bukan miliknya secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pelaku bisa juga dijerat penipuan (Pasal 378 KUHP) tergantung modus operandi, dan seringkali didorong oleh faktor ekonomi. Pengambilan kembali setelah digadaikan tidak menghilangkan unsur pidana, melainkan memperkuat niat jahat pelaku. ***
(Isaac J)
Editor : RedakturSumber : Team