Diduga Oknum Kanit Intel Polsek Keluang dan Anggota Polres Banyuasin Terlibat Jaringan Minyak Ilegal

Diduga Oknum Kanit Intel Polsek Keluang dan Anggota Polres Banyuasin Terlibat Jaringan Minyak Ilegal
Diduga Oknum Kanit Intel Polsek Keluang dan Anggota Polres Banyuasin Terlibat Jaringan Minyak Ilegal

InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin -- Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam praktik minyak ilegal refinery kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada seorang Kanit Intel Polsek Keluang berinisial (I) serta seorang anggota Polres Banyuasin berinisial (A) yang disebut-sebut terlibat dalam distribusi bensin ilegal hasil penyulingan liar.

Informasi ini terungkap setelah awak media menghentikan sebuah kendaraan pengangkut minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 7 Desember 2025 sekitar pukul 00.32 WIB. Dan awak media sudah mengantongi bukti rekaman pada saat wawancarai sopir

Kendaraan tersebut berupa mobil isuzu warna putih dengan terpal biru bernomor polisi BG 8042 ON, yang saat itu melintas dari Keluang menuju Palembang.

Kepada awak media, sopir kendaraan yang akrab dipanggil Angkut mengaku secara terbuka bahwa dirinya mengangkut 18 drum bensin ilegal refinery, hasil aktivitas masakan minyak ilegal di kawasan Jalan Cawang, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang. Minyak tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang.

Lebih lanjut, sopir mengklaim bahwa bensin ilegal tersebut diduga milik oknum Kanit Intel Polsek Keluang berinisial (I). Sopir juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Banyuasin berinisial (A) dalam bisnis minyak ilegal refinery tersebut.

Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal ini menuai kecaman dari masyarakat. Aktivitas minyak ilegal refinery dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan warga, kerusakan lingkungan, serta menimbulkan potensi kerugian negara.

Publik mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Kapolres Musi Banyuasin, dan Divisi Propam Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, khususnya jika terbukti melibatkan aparat penegak hukum.

Jika dugaan tersebut terbukti secara hukum dan etik, masyarakat meminta agar oknum-oknum yang terlibat diproses sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi tegas hingga pemecatan, demi menjaga integritas dan citra institusi Polri di mata publik.

Editor : Redaktur
Sumber : Team