Majelis Etik Propam Polda Maluku Utara PTDH Oknum Polisi Terkait Kasus Perselingkuhan

Majelis Etik Propam Polda Maluku Utara PTDH Oknum Polisi Terkait Kasus Perselingkuhan
Majelis Etik Propam Polda Maluku Utara PTDH Oknum Polisi Terkait Kasus Perselingkuhan

InvestigasiMabes.com l Ternate - Majelis Etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu oknum anggota Polri berinisial Aipda SS. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian akibat terlibat dalam kasus perselingkuhan.

Aipda SS diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Pulau Morotai. Ia terbukti menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial SA yang berdomisili di Kota Ternate. SA diketahui merupakan istri sah dari seorang pria bernama Efendi Teapon.

Putusan PTDH tersebut dijatuhkan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Propam Polda Maluku Utara pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Aipda SS secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Kuasa hukum Efendi Teapon, Bahtiar Husni, saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut. Ia mengatakan bahwa sidang kode etik telah berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan keputusan tegas dari majelis etik.

“Benar, sidang kode etik yang dilaksanakan Propam Polda Maluku Utara pada 16 Desember 2025 menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Bahtiar.

Menurut Bahtiar, keputusan ini menjadi bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan integritas anggotanya. Ia juga mengapresiasi langkah tegas Propam dalam menangani perkara yang melibatkan oknum aparat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Aipda SS terkait putusan tersebut. Sementara itu, Polda Maluku Utara menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

InvestigasiMabes.com(tim)

Editor : Redaktur