InvestigasiMabes.com l Konawe Selatan – PT. Integra Mining Nusantara, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga tidak melakukan reklamasi paska tambang.
" Ironisnya, perusahaan tersebut tidak melakukan Paskah tambang yang benar, yaitu membiarkan bekas - bekas galian terbengkalai.
Aktivis lingkungan, Ardianto, SH, menyoroti kasus ini dan menyatakan bahwa tindakan PT. Integra Mining Nusantara jelas melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba No. 4 Tahun 2009, Pasal 161B ayat (1). "Perusahaan ini telah melakukan tindakan yang melanggar aturan, padahal RKAB sudah keluar. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah," kata Ardianto.
Ardianto akan melaporkan kasus ini ke dinas terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kami akan memastikan bahwa perusahaan ini diadili dan melakukan reklamasi paska tambang sesuai aturan," tegasnya.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba No. 4 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
- Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Saksi
- Pidana penjara maksimal 5 tahun
- Denda maksimal Rp100 miliar
- Pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang
Ardianto SH. Mendesak pemerintah kementerian lingkungan Hidup dan kehutanan (ESDM) untuk memberhentikan sementara kegiatan PT. Integra dan tidak mengeluarkan RKAB selanjutnya. Tutupnya
(Andriawan Polingay)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim