Investigasimabes.com | Lampung Selatan -- Merujuk berita sebelumnya, Setelah dugaan pungli berulang kali di terbitkan di media ini yang di duga lakukan oleh oknum (S),(G)dan (D) Selaku pengurus PKG kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan menjadi gejolak di lingkungan PAUD.
Menurut sumber yang siap untuk bersaksi apabila diperlukan,ia mengatakan,Pungli memang sudah lama terjadi dan seolah sudah menjadi kebiasaan di setiap kali ada kegiatan.
Bahkan hak mutlak insentif guru jugapun masih di pungut oleh oknum dengan alasan yang tidak masuk akal,
"Saya muak dengan pungli yang selama ini terjadi,Untuk mereka ya harus bertanggungjawab mulangin uang kami semua, supaya gak sombong arogan, kalau ngomong seperti paling hebat, seolah kebal hukum".tegasnya.
Padahal Sudah sangat jelas di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pungutan liar (pungli), yang utamanya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 (tentang Pemberantasan Korupsi) dan KUHP (Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 423 tentang pemerasan oleh pegawai negeri). Pungli adalah tindakan korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, Dengan sanksi pidana penjara dan denda, serta dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU Pelayanan Publik. Pemberantasan pungli didukung oleh Perpres No. 87 Tahun 2016.
Dirinya meminta kepada Bupati atau kepala Dinas Pendidikan untuk dapat menindaklanjuti persoalan ini, agar tidak menjadi tradisi buruk, yang akan mencoreng nama baik, khusunya di dunia pendidikan kabupaten Lampung Selatan.papar sumber.
Adapun pungli yang di lakukan berdasarkan keterangan sumber adalah,
1.pungutan Biaya operasional paud(BOP) yang di minta sebesar 2 persen untuk setiap lembaga dengan pembagian,1
persennya untuk Dinas dan 1 persennya lagi untuk di kelola PKG.
2.pungutan setiap penerima insentif Rp.30.000, televisi digital Rp.20.000 dengan alasan untuk operasional.
3.Pungutan untuk setiap kegiatan rp.50.000/lembaga.
4.Pungutan setiap rapat Rp.50.000/lembaga.
5.Pungutan setiap laporan. Pertanggungjawaban(LPJ) r. Rp.50.000/lembaga.tuturnya.
Anehnya oknum sekretaris PKG tidak bersedia memaparkan berapa yang akan di setorkan ke Dinas,
"Untuk paparannya ya gak mungkin kami mau buka- bukaan berapa isi amplop untuk orang-orang Dinas,itu privasi" .ucap sekretaris melalui group WhatsApp.
Menariknya, Selama gejolak pungli di lingkungan PAUD kecamatan Natar,pihak Dinas bungkam buta tuli seolah sudah terbiasa adanya pungli, bahkan kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan tidak merespon saat di hubungi dan diberikan informasi melalui pemberitaan ini.
Media ini akan terus mengejar kepala dinas untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini, Jangan sampai menjadi bola liar yang dapat merusak dunia pendidikan dan pemberitaan yang ditayangkan menjadi jelas dan terverifikasi serta persoalan ini bisa dihentikan dan memberikan sangsi tegas terhadap para pelaku. (Syarif).
"BERSAMBUNG"
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim