InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Sudah di di dalam turan penggunaan dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berfokus pada pengembangan usaha ekonomi desa, penyediaan pelayanan umum, dan peningkatan kesejahteraan, terutama mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan keuntungan dikembalikan untuk kemanfaatan desa, sesuai Permendes PDTT No.3 tahun 2021dan PP 11 Tahun 2021. Dana ini bisa untuk modal usaha, infrastruktur pendukung (lumbung pangan, jalan usaha tani), pelatihan, serta penyertaan modal dari desa atau pihak ketiga melalui Musyawarah Desa dan Peraturan Desa (Perdes).
Namun berbeda dengan yang terjadi di BUMDes Bangun Makmur Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Yang mana Suwarno selaku ketua diduga menggunakan dana BUMDes untuk menerima gadai dua bidang tanah persawahan milik warga tanpa melalui musyawarah Desa terlebih.
Dugaan tersebut di perkuat setelah di temukan dua dokumen resmi Surat Keterangan Gadai Tanah Persawahan yang ditandatangani Suwarno atas nama pribadi sekaligus mencantumkan jabatannya sebagai Ketua BUMDes Bangun Makmur serta kwitansi bukti gaday lahan sawah.
Adapun rincian penggadaian sebagai berikut:
1.Bidang pertama Penggadai Sardi dengan Luas ± 2.500 m² sebesar Rp30.000.000 di Lokasi Persawahan Serdang,Desa Tajimalela kecamatan Kalianda Lampung Selatan dengan Tahun perjanjian 2025.
2.Penggadai Gunawan,Luas 15 pancang ±4.160 m² dengan Nilai gadai Rp.85.000.000 yang berlokasi di Persawahan Lebung Larangan, Desa Sukaraja,Kecamatan Palas
Yang tertera di dalam surat perjanjian 10 November 2025,
Total nilai gadai mencapai Rp.115 juta.
Dalam kedua surat tersebut, Suwarno tercantum sebagai pihak penerima gadai, dengan jabatan tertulis Ketua BUMDes Bangun Makmur Desa Bangunan.
Sejumlah sumber menyebutkan, sebelumnya tidak pernah dilakukan musyawarah Desa (MUSDES) serta
musyawarah pengurus BUMDes, terkait penggunaan Dana BUMDes untuk usaha gadai, penyertaan modal, atau pengalihan dana BUMDes untuk pembiayaan gadai sawah,Sedangkan di Proposal Pengajuan Permintaan Dana BUMDes Tahun 2025 Desa Bangunan itu hanya Analisa dan penggunaan Dana nya untuk sewa atau Kontrak Lahan,
"Sudah jelas pak itu menyalahi,Dan cacat administrasi Kalau Pakai dana BUMDes,seharusnya Ada musyawarah, ada berita Acara, ada persetujuan BPD,Ini Malah tidak pernah dibahas". Ungkap sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya. Minggu (18/1/2026)
Mengetahui informasi demikian,awak media ini temui kepala Desa dan ketua Bundes,Di kediamannya mengatakan dirinya memang mengetahui persoalan ini terkait penggadaian lahan sawah yang di lakukan oleh ketua Bundes.
Sementara itu masih di kediaman kades,ketua bumdes Suwarno mengakui memang salah mengambil keputusan mempergunakan Dana bumdes yang tidak mengutamakan musyawarah terlebih dahulu.ujarnya.
Setelah di ketahui awak media dan mencuat,musyawarah Desa baru akan dilaksanakan pada tahun 20 Januari 2026,hal ini terlihat rancu,berdasarkan dokumen resmi, perjanjian gadai dilakukan pada November 2025, saat belum ada musyawarah Desa, musyawarah BUMDes.
Padahal, sesuai aturan: BUMDes adalah badan usaha milik Desa, setiap penggunaan dana harus transparan, akuntabel, dan diputuskan melalui musyawarah, serta dilarang digunakan atas nama pribadi pengurus.
Lebih aneh lagi muncul dari aspek administrasi dokumen Surat gadai tersebut tidak menggunakan kop resmi BUMDesBangun Makmur, serta stempel Kepala Desa Bangunan dan ditandatangani yang mencerminkan identitas lembaga dan dasar kewenangan dan Penggunaan stempel resmi tanpa kop lembaga dinilai berpotensi menimbulkan dualisme status dokumen: apakah bersifat pribadi atau lembaga.
Kemudian Dalam surat gadai, Suwarno mencantumkan jabatannya sebagai Ketua BUMDes, namun tidak secara tegas menyebut sumber dana berasal dari BUMDes.
Hal ini memunculkan dugaan adanya dualisme peran: bertindak seolah-olah pribadi, namun menggunakan atribut dan kewenangan lembaga Desa. (Rif).
Editor : RedakturSumber : Team