85 Titik PJU Mati Total, Kabid Perkim DLHPKPP Lampung Timur Bungkam: Ke Mana Larinya Pajak Penerangan Jalan

85 Titik PJU Mati Total, Kabid Perkim DLHPKPP Lampung Timur Bungkam: Ke Mana Larinya Pajak Penerangan Jalan
85 Titik PJU Mati Total, Kabid Perkim DLHPKPP Lampung Timur Bungkam: Ke Mana Larinya Pajak Penerangan Jalan

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Masalah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Lampung Timur kian memperlihatkan wajah buram tata kelola layanan publik. Dua investigasi lapangan yang dilakukan pada waktu berbeda mengungkap fakta mencengangkan: sedikitnya 85 titik PJU ditemukan mati total, tersebar di jalur strategis lintas desa hingga perbatasan Kota Metro.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa persoalan PJU di Lampung Timur bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan indikasi serius lemahnya pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan oleh instansi terkait.

Minggu malam hingga Senin dini hari, 18 Januari 2026, di ruas jalan dua jalur Kecamatan Sukadana. Berdasarkan penelusuran langsung di lapangan, ditemukan 38 titik PJU tidak berfungsi dengan rincian:

Desa Pasar Sukadana: 8 titik

Desa Mataram Marga: 7 titik

Desa Terbanggi Marga: 10 titik

Desa Negara Nabung: 13 titik

“Lampu-lampu yang seharusnya menjadi penopang keselamatan pengguna jalan justru gelap gulita, terutama pada jam rawan malam hingga dini hari,” ujar Rusdi Effendi, warga Desa Negara Nabung, kepada Investigasimabes.com, Senin (19/01/2026).

Tak berhenti di situ, Rusdi Effendi mengungkapkan bahwa investigasi lapangan juga telah dilakukan sebelumnya, yakni pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 14 Januari 2026.

Penelusuran dilakukan dari Desa Negara Nabung hingga batas wilayah Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro.

“Hasilnya lebih mencengangkan. Di sepanjang jalur tersebut ditemukan 47 titik PJU mati dan tidak berfungsi,” ungkapnya.

Jika dikompilasi, dua investigasi lapangan itu menunjukkan total 85 titik PJU rusak dan mati dalam rentang waktu yang berdekatan.

Rusdi menegaskan, kondisi ini bukan sekadar soal lampu mati, melainkan menyangkut langsung keselamatan publik.

“Kondisi ini jelas merugikan masyarakat. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, PJU mati meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, serta menimbulkan keresahan warga,” tegasnya.

Warga mengaku khawatir melintasi jalur tersebut pada malam hari karena gelap total, minim visibilitas, dan rawan kecelakaan maupun aksi kejahatan.

Pertanyaan Kritis: Ke Mana Uang Pajak Penerangan Jalan?

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah publik:

ke mana aliran Pajak Penerangan Jalan (PPJ/PBJT–TL) yang setiap bulan dipungut dari masyarakat melalui rekening listrik maupun pembelian token?

“Mengapa PJU bisa dibiarkan mati berhari-hari tanpa perbaikan? Apakah ini bentuk kelalaian, atau justru pembiaran yang terstruktur oleh dinas DLHPKPP?” tambah Rusdi.

Padahal, dana PPJ/PBJT–TL dipungut khusus untuk membiayai operasional, perawatan, dan pengembangan PJU.

Kewajiban Transparansi: Amanat UU Keterbukaan Informasi

Ironisnya, hingga kini publik tidak memperoleh penjelasan resmi mengenai:

penyebab kerusakan massal PJU,

jadwal perbaikan,

besaran anggaran perawatan,

serta realisasi penggunaan dana PPJ/PBJT–TL.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan anggaran, termasuk anggaran PJU yang bersumber dari pajak rakyat.

Sementara itu, Kabid Perkim DLHPKPP Kabupaten Lampung Timur, Yunizer Hasan, S.T., M.M., yang dinilai paling memahami persoalan PJU, hingga kini tidak pernah memberikan tanggapan.

Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan disebut jarang berada di kantor, dan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons, meski ponsel dalam kondisi aktif.

Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik atas buruknya tata kelola dan minimnya akuntabilitas dalam pengelolaan PJU.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak DLHPKPP maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait:

penyebab kerusakan PJU,

jadwal normalisasi penerangan jalan,

serta transparansi penggunaan anggaran.

Publik kini menunggu dengan cemas:

apakah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan bertindak dan membuka terang persoalan ini, atau kembali memilih diam—membiarkan warganya terus berjalan dalam gelap?

(Rusman Ali)

Editor : Redaktur
Sumber : Team