InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Dugaan pembiaran pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan tata ruang di Kabupaten Banyuwangi kembali menuai sorotan keras. Seorang aktivis dan pegiat kontrol sosial mengaku menerima ancaman langsung setelah menyampaikan kritik terbuka terkait aktivitas pemasok (supplier) dan persoalan GNI yang dinilai bermasalah serta dibiarkan tanpa penindakan tegas oleh pemerintah daerah.
Aktivis tersebut menegaskan, kritik yang disampaikannya murni dalam rangka fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Namun ironisnya, kritik tersebut justru berujung pada intimidasi dan ancam-mengancam, yang menurutnya merupakan dampak dari mandulnya penegakan aturan oleh pemangku kebijakan.
“Saya mengkritisi persoalan GNI dan pemasoknya secara terbuka. Fakta di lapangan, GNI ditutup oleh pemasok. Ini bukan isu pribadi, tapi persoalan publik. Namun yang terjadi, saya justru mendapatkan ancaman secara langsung,” tegasnya.
Ia secara terbuka mempertanyakan kinerja Satpol PP, camat, kepala desa, serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dinilai abai terhadap amanah penegakan Perda dan pengawasan tata ruang.
Menurutnya, pembiaran yang berlangsung lama justru menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat, di mana aktivis, media, dan lembaga kontrol sosial berhadapan langsung dengan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kritik.
“Seharusnya masyarakat dilindungi, bukan dibiarkan saling berhadapan. Ketika negara abai, aktivis dan kontrol sosial justru menjadi sasaran ancaman. Ini bukti kegagalan penegakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dan disaksikan langsung oleh enam orang. Oleh karena itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kapolresta Banyuwangi yang baru, untuk segera bertindak tanpa menunggu laporan resmi.
“Kami punya saksi. Enam orang menyaksikan ancaman itu. Jangan tunggu laporan dulu. Negara harus hadir. Jika dibutuhkan, saya siap melaporkan secara resmi,” tegasnya
Ia juga menekankan bahwa Banyuwangi sebagai kota besar dan barometer pertumbuhan ekonomi seharusnya menjadi contoh dalam penegakan aturan, bukan justru membiarkan praktik-praktik yang melanggar tata ruang dan Perda.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka aktivis, media, dan lembaga sosial akan selalu berada dalam ancaman. Ini preseden buruk bagi demokrasi dan pembangunan daerah,” katanya.
Dalam pernyataannya, ia menuntut:
1. Penegakan Perda dan aturan tata ruang secara tegas dan adil
2. Perlindungan hukum terhadap aktivis, media, dan lembaga kontrol sosial
3. Penindakan cepat terhadap pihak yang melakukan ancaman dan intimidasi
4. Evaluasi kinerja Satpol PP dan pemangku kebijakan terkait
“Jabatan adalah amanah. Ada tanggung jawab dunia dan akhirat. Jangan bermain di atas jabatan sementara masyarakat dan pegiat sosial menjadi korban,” pungkasnya.
(Red)
Editor : RedakturSumber : Team