InvestigasiMabes.com | Serang Banten - .Proyek galian kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) di kawasan Budi texcindo Desa junti kecamatan jawilan kabupaten serang provinsi Banten menuai kritik tajam dan disorot karena diduga melanggar Standar Operasional Prosedural (SOP) teknis dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta dikerjakan tanpa izin warga setempat.
Awak media di lokasi menemukan kedalaman galian hanya berkisar hingga 100 cm, jauh dari standar Protokol Teknis PT, PLN yang seharusnya mencapai 150 cm. Selain itu, proyek yang berlokasi di kawasan Budi texcindo kecamatan jawilan juga tidak dilengkapi rambu atau tanda keselamatan, yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Awak Media investigasi MABES com. Provinsi Banten mendesak PLN Cikande untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas kontraktor pelaksana, yang diinformasikan adalah pihak ketiga (rekanan)
Pelanggaran kedalaman galian ini dikhawatirkan sebagai dugaan kecurangan yang menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan teknis yang telah ditetapkan.
Salah satu Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya berharap PLN Persero melakukan inspeksi menyeluruh dan pengawasan ketat agar kualitas pekerjaan sesuai standar keamanan demi keselamatan dan kenyamanan publik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil ditemui.
Peristiwa yang terjadi Dugaan pelanggaran SOP, K3, dan masalah dalam proyek galian kabel bawah tanah PLN.
Kontraktor ini menjadi masalah Kedalaman galian (90-100 cm) tidak sesuai standar PLN (150 cm), tidak ada rambu K3, dan tanpa izin warga, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan diduga ada nya penyimpangan.
proyek ini Diduga dikerjakan secara asal-asalan oleh pihak ketiga PT inti solusi yang tidak mengikuti standarisasi teknis dan K3 yang berlaku, Rabu 28/Jan/2026/
Editor : RedakturSumber : Team